Mohon tunggu...
Bakri Tanjung
Bakri Tanjung Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Konten Kreator Youtube Konten Kreator Tik Tok Dosen Bahasa Jepang Dosen Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPPK Bagaimana Ya, Jika PNS Mendapatkan Kemudahan Kenaikan Pangkat

27 Oktober 2023   18:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   18:41 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan yang memudahkan bagi PNS dalam mengusulkan kenaikan pangkatnya.

Kebijakan tersebut membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cemburu. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK mempertanyakan kapan mereka bisa merasakan kebijakan yang sama.

"Itu hanya untuk PNS, ya, PPPK bagaimanakah. Kan, PNS maupun PPPK sama-sama ASN,' kata Dewan Pembina Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Dia sangat berharap di dalam turunan UU ASN 2023 akan mengatur jenjang karier PPPK. Selain kenaikan gaji berkala dan istimewa, PPPK juga berharap ada peningkatan pangkat maupun golongan.

Jika karier PPPK hanya stag, lanjutnya, bagaimana bisa meningkat kesejahteraannya. "PPPK 2019, 2021, dan 2022 mulai intens meningkatkan kompetensinya. Ada yang sudah S2, tidak sedikit tengah kuliah S2," katanya.

Jika PPPK lulusan S2 hanya di golongan IX, kata Sutopo, sepertinya tidak seimbang. Jika diharuskan mendaftar kembali ada kekhawatiran tidak lulus.

Sementara, PNS tidak perlu tes kembali untuk mendapatkan kenaikan pangkat maupun golongan. "Kami sangat berharap di dalam PP turunan UU ASN baru tidak ada perbedaan PNS dan PPPK. Semuanya disamaratakan," pinta Sutopo yang sudah diangkat PPPK guru 2021. Sebelumnya, BKN mengeluarkan aturan baru untuk PNS. Aturan berupa kenaikan pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru, yakni enam periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).


Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi, juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya. "Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar," terangnya dalam siaran pers, Rabu (24/10).

Dia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober. Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN.

Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi. Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun