UU tersebut terlalu terbuka untuk asing menanamkan modal dan menguasai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi. Selain itu beberapa kebijakan Kementerian, juga menjadi faktornya.
Maka dari itu, diperlukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang terlalu membuka investasi asing terhadap sektor energi. Pembuatan kilang juga merupakan keniscayaan, agar minyak mentah kita dapat diolah secara optimal, sehingga tidak terus-menerus membebankan CAD Indonesia. Serta usaha-usaha keras dan integritas dari pembuat kebijakan, agar kedaualatan negara dalam sektor energi dapat meningkat dan kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H