Devisa dari TKI
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), jumlahpengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri hingga saat ini kurang lebih 5,5 juta orang.TKI tersebut terdiri atas 4,3 juta orang yang berangkat secara resmi, mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan 1,3 juta orang secara tidak resmi, termasuk mereka yang tidak melengkapi diri dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Sebagian besar atau lebih 60 persen dari jumlah TKI tersebut bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga (PRT), yang umumnya adalah tenaga kerja wanita (TKW).
[caption id="attachment_73988" align="alignleft" width="300" caption="Nirmala Bonat TKW yang disiksa di Malaysia"][/caption]
Negara terbesar penempatan TKI adalah Makaysis sekitar 2 juta pekerja, dan yang ke-dua terbesara adalah Arab Saudi dengan jumlah pekerja sebanyak kurang lebih satu juta orang. Sebanding dengan banyaknya TKIdi kedua Negara itu,di sanalah banyak terjadi masalah TKI terutama TKW sebagaimana contoh kasus-kasus di atas.
[caption id="attachment_73986" align="alignleft" width="300" caption="Sumiati seorang pahlawan devisa yang tersiksa"]
Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman tenaga kerja ke mancangara lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya."Bank Indonesia selama tahun 2009 melaporkan devisa dari pengiriman tenaga kerja Indonesia mencapai Rp, 82 triliun. Ini tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat dekatnya di Tanah Air," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat.
Mendapat Perhatian Serius Pemerintah
Pemerintah Indonesia akan mengirim tim dari empat kementerian untuk menangani kasus penyiksaan Sumiati di Madinah, Arab Saudi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, akan memimpin langsung tim dari Kementeria Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan, yang akan menangani kasus Sumiati Arab Saudi.
Sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tim ini dibentuk sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menangani kasus TKI, sebagaimana penyiksaan yang dialami Sumiati. Untuk mengawasi setiap detik perkembangan kesehatan Sumiati, KJRI telah mengirim staf KJRI dan tim medis yang tengah bertugas menangani jemaah haji di Arab Saudi.
KJRI Madinah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada Sumiati untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta, Abdulrahman Mohammad Amen Al Khayyat. Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia melalui Kemlu mendesak pemerintah Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Pemerintah RI Akan Lakukan Investigasi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pemerintah akan melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah kebijakan terhadap dua kasus tersebut. Investigasi untuk menemukan inti masalah sehingga pemerintah bisa melakukan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif lagi.
''Kita ingin memastikan bahwa kedua insiden di Arab Saudi ini betul-betul dilakukan investigasi secara tuntas. Bukan hanya untuk mendapat keadilan bagi yang bersangkutan, tetapi menyangkut bagaimana kita menghadapi masalah serupa di waktu yang akan datang,'' kata Presiden, Jumat (19/11). Kepala Negara mengatakan apa yang terjadi terhadap para TKW baru-baru ini sudah di luar batas kemanusiaan. ''Insiden yang terjadi sangat mengejutkan karena saya anggap itu di luar batas kemanusiaan,'' sesal Presiden Yudhoyono.
Kerja sama dengan pemerintah Saudi Arabia terus dilakukan dan, menurut Presiden, pihak Saudi Arabia sudah menunjukkan sikap positif. Paling tidak, sudah menahan dan meminta keterangan dari pihak yang mempekerjakan para pahlawan devisa itu. Presiden berharap hukum benar-benar ditegakkan secara tegas dan adil.
Menurut Presiden, dari total TKI 3.271.584 orang yang tersebar di berbagai negara, terdapat sekitaratau 4.000 orang yang menghadapi kasus. Berbagai permasalahan itu seperti pelanggaran kontrak kerja, gaji yang tidak dibayar, aksi kekerasan, dan pelecehan seksual. [caption id="attachment_73989" align="alignleft" width="300" caption="Menaker dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar"]
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui berbagai kasus kekerasan bahkan pembunuhan terhadap TKW membuat pemerintah prihatin, termasuk munculnya kasus pembunuhan terhadap TKW Kikim. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman TKI. ''Kita akan evaluasi apakah masih bisa melanjutkan atau tidak. Terutama ke Saudi Arabia,'' jelasnya.
Dan dalam tahap pengkajian ulang ini, lanjut Menakertrans, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan dalam arti positif, terhadap penempatan TKI informal di luar negeri khususnya di Arab Saudi.
Penanganan TKI Harus Lebih Serius
Begitu besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri di lebih 40 negera, baik yang kegal maupun yang tidak legal, terutama di Malaysia, yang dapat menghasilkan devisa Negara lebih dari Rp. 100 trilun per tahun, nomer dua terbesar setelah migas, sehingga masalah TKI harus mendapat perhatian yang lebih baik dan serius dari Pemerintah dan pihak terkait.
Presiden harus turun tangan, tidak cukup hanya perwakilan kita di negara penerima. Ini karena luar biasa. Beberapa waktu yang lalu Presiden Srilanka kirim surat kepada Raja Arab saat warganya mau dihukum mati. Presiden Filipina juga melakukan hal yang sama.
Saat Presiden Gus Dur, ada beberapa kasus ekstrem bagi buruh migran, danPresiden Gus Dur bersikap tegas dan berani. Dulu ada duaTKI yakni di Arab dan Mesir akan dieksekusi mati, saat akan dieksekusi, Presiden Gus Dur langsung menelpon Pemerintah Arab.
Tahun ini ada 3 TKI yang akan dihukum mati di Malaysia.Presiden SBY harus melakukan diplomasi tingkat tinggi, karena setelah Idul Adha ini juga akan ada yang dieksekusi di Arab Saudi. Semoga kali ini Presiden SBY benar-benar serius untuk membela buruh migrant, yang mengalami penyiksaan dan yang sedang menghadapiancaman hukuman mati.
TKI Wajib Miliki HP dalam Perjanjian Kerja
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendukung imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri dilengkapi dengan fasilitas handphone (HP).
Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konperense pers di Istana Negara, seusai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11). Namun ide itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak substansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI. [caption id="attachment_73991" align="alignleft" width="300" caption="Kepala BNP2TKI, Moh. Jumhur Hidayat"]
Dukungan tersebut disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh. Jumhur Hidayat menanggapi nada sinis sejumlah kalangan atas ide yang dilontarkan Presiden SBY, agar TKI difasilitasi dengan HP untuk memudahkan mereka menyampaikan laporan jika ada kejadian yang merugikan mereka.
Namun idea tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak dibuat semacam MOU antaraa Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara penerima TKI, terutama Arab Saudi dan Malaysia, dimana paling banyak terdapat TKI dan paling banyak terjadi kasus ketenaga-kerjaan Indonesia.
Masalahnya, selama ini, begitu TKI dan TKW itu sampai di Negara tujuan, semua dokumen seperti paspor dan dokumen lain dirampas oleh majikan mereka dengan tujuan agar TKI itu tidak bisa pindah ke perusahaan atau majikan lain, karena mereka menjadi TKI illegal. Dengan demikian para majikan itu dapat berbuat seenaknya, termasuk penyiksaan secara fisik, pelecehan seksual, dan menahan atau tidak membayar gaji TKI/ TKW tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan HP itu juga akan dirampas. Padahal HP tersebut dimaksudkan untuk melindungi TKI bila terjadi kekerasan fsik atau pelecehan social, mereka dapat segera melaporkan ke pejabat terkait di Kedubes atau Konsulat Indonesia dan pejabat terkait di Indonesia.
Semoga TKI, terurama TKW tidak lagi mendapat perlakuan seperti budak sebagaimana terjadi lebih dari 14 abad yang lalu. Mudah-mudahan demikian.
Depok, 21 November 2010
Bakaruddin Is
Baca Arikel sebelumnya
Pahlawan Devisa Itu Dieperlakukan Seperti Budak (Part 1)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H