Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1. Demografi Penduduk Desa Tanjung Aur

Gambaran Umum Desa Tanjung Aur

Desa Tanjung Aur merupakan nama sebuah wilayah di kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang dikenal oleh masyarakat setempat karena merupakan salah satu desa yang tertua di wilayah marga sambat. Keberadaannya terletak di daerah hulu sungai air sambat yang merupakan daratan yang masuk ke dalam, sehingga terbentuk sebuah pulau yang dikelilingi sungai air sambat dan diatas daratan tersebut banyak ditumbuhi bambu Aur yang sangat subur dan masyarakat menyebutnya sebagai Desa Tanjung Aur. 

Desa Tanjung Aur mulai terbentuk pada tahun 1949, pada saat itu sistem kepemerintahan dipimpin oleh Abdul Manap disebut sebagai kepala Marga dengan satu orang kepala urusan yang disebut sebagai pengawe. 

Masa kepemimpinan Abdul Manap berakhir pada tahun 1959. Setelah masa kepemimpinan Abdul Manap berakhir, masyarakat memilih pemimpin dan terpilih saat itu Abu J. sebagai pemimpin pada tahun 1959 dan sistem kepemerintahan berubah nama menjadi sebutan Depati.

Depati Abu J. memimpin selama 12 tahun dan berakhir pada tahun 1968. Selanjutnya masyarakat memilih kembali pemimpin yang baru dan terpilih Amran M, beliau memimpin selama 13 tahun dan berakhir pada tahun 1981. Kemudian pada tahun 1981 Desa Tanjung Aur dipimpin oleh Zaili T dan masa kepemimpinannya sistem kepemerintahan Depati berubah menjadi sebutan Kepala Desa. Zaili T. menjabat kepala Desa selama 10 tahun, dan berakhir pada tahun 1991. 

Selanjutnya pada tahun 1991 desa tanjung aur dipimpin oleh Sabihin, beliau memimpin desa tanjung Aur selama dua tahun dikarenakan diberhentikan oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas tuntutan masyarakat, kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh PJS. Buldani Yusuf yang merupakan camat perwakilan linau. Pada tahun 1995 Desa Tanjung Aur dipimpin oleh Juradi B, beliau menjabat sebagai kepala desa Tanjung Aur selama 14 tahun dan berakhir pada tahun 20091.

Desa Tanjung Aur merupakan salah satu desa yang terletak dikecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif Tim TORA Desa Tanjung Aur dan Analisis GIS WALHI Bengkulu, 2018 Desa Tanjung Aur memiliki wilayah seluas 4.001,57 Ha yang terdiri kawasan HPT seluas kurang lebih 2.405,95 ha dan APL seluas 1.595,62 ha (diklaim masuk prokimal). Panjang Desa Tanjung Aur dimulai dari kilometer 6,5 hingga perbatasan TNBBS.

Secara administrasi batas-batas wilayah Desa Tanjung Aur sebagai berikut : (a) sebelah Utara berbatasan dengan kawasan HPT Bukit Kumbang dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), (b) sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sinar Mulya dan Desa Arga Mulya, (c) sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Way Hawang, Desa Linau dan Desa Air Long, (d) sebelah Barat berbatasan dengan Desa Penyandingan dan Desa Kedataran.

Pada awalnya letak dan posisi pemukiman warga Desa Tanjung Aur berada di Bantaran Sungai Sambat sekitar tahun 1980 an dengan jumlah penduduk sebanyak 130 kk. Sebelum terbentunya provinsi Bengkulu, Keresidenan Kaur terdiri dari beberapa Marga yang setiap marganya dipimpin oleh seorang Pesirah. 

Pada zaman itu desa Tanjung Aur merupakan bagian dari Marga Sambat dengan sebutan talang awoer4. Hal ini dibuktikan dengan adanya Peta Sout Sumatra dengan Skala 1:100.000 Restricted Bintoehan First Edition 1943. Diperkuat berdasarkan hasil diskusi dan wawancara bersama Bapak Zaili, Beliau menegaskan bahwa Tanjung Aur suatu desa definitf yang sudah terbentuk sejak pra kemerdekaan. 

Pada jaman marga sebelum Indonesia merdeka, tanjung aur merupakan bagian dari wilayah marga sambat yang dulunya dikenal sebagai talang awoer, hal ini diperkuat oleh Peta Sout Sumatra pada tahun 1943, di mana tanjung aur merupakan pusat kepemerintahan marga di masa marga sambat. Fakta ini dibuktikan dengan kepemimpinan kepala marga sambat mayoritas dipimpin oleh putra tanjung aur. 

Saat itu marga sambat terdiri dari beberapa talang antara lain : talang awoer, talang ganti, penyandingan, dan kedataran. Dan saat ini dikenal oleh masyarakat disebut sebagai desa tanjung aur, penyandingan, tanjung ganti dan kedataran. 

Secara pembagian wilayah, tanjung aur terbagi menjadi 3 wilayah dengan fungsi sebagai berikut pertama sebagai fungsi hutan marga dari kilometer 10 sampai ke bawah, kedua wilayah kawasan hutan produksi, dan kawasan hutan negara (TN). Pada tahun 1983 an, pemasangan dan penetapan kawasan hutan tidak melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat, justru yang melakukan pemasangan patok kawasan hutan yakni masyarakat dari ulu nasal6.

Sekitar tahun 1987 Desa Tanjung Aur mengalami banjir bandang dan berdampak pada seluruh permukiman masyarakat Desa Tanjung Aur. Akibat dampak banjir bandang tersebut masyarakat mencari tempat pemukiman yang lebih nyaman, 70 % dari warga memilih untuk bermukim dilahan-lahan perkebunan di atas sungai sambat tepatnya di dataran Tunggul Mutung dan dataran lembak, yang saat ini diwilayah Kilometer 10 Desa Tanjung Aur dan 30 % dari warga ikut di TRANSSOS LINAU7. Selanjutnya dimulai dari tahun 1980-an Desa Tanjung Aur dipimpin oleh Kepala Desa Zaili selama dua periode selanjutnya diteruskan Kepala Desa Bihin dan sekitar tahun 1998 sampai 2008 tanjung aur dipimpin oleh Kepala Desa Juraidi.

Tepatnya tahun 2000 saat Juraidi Kepala Desa Tanjung Aur mendapatkan program Komunitas Adat Terpencil (KAT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebanyak 150 unit rumah dengan kategori sangat sederhana yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Tanjung Aur yang bermukim di talang Tunggul Mutung dan Talang Dataran Lembak. Saat ini letak pemukiman KAT tersebut berada di Kilometer 10 jalan Desa Tanjung Aur.

Kemudian tahun 2008-2013 dipimpin oleh Kepala Desa Tusiran, tahun 2013-2014 tanjung aur dipimpin oleh PJS Basman Doefa dan dimulai dari tahun 2015 hingga 2021 dipimpin oleh Kepala Desa Sugiyono. 

Akses jalan menuju desa tanjung aur melewati jalan bekas eks PT. BRT (Bengkulu Raya Timber) di depan pelabuhan linau kurang lebih 15 kilometer. Dari tahun 1980 an hingga sekarang masyarakat desa belum menggunakan fasilitas listrik, masyarakat desa masih menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Seiring berjalannya waktu, jumlah masyarakat tanjung aur pun semakin bertambah.

Awalnya desa Tanjung Aur merupakan bagian dari Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada tahun 2003 Kabupaten Kaur memekarkan diri dari Kabupaten Selatan dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu8.

Letak dan Aksesbilitas

Desa Tanjung Aur merupakan salah satu yang terletak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Jarak desa tanjung aur dengan ibu kota kecamatan kurang lebih 10 km, ke ibu kota kabupaten kurang lebih 30 km, dan jarak ke ibu kota provinsi kurang lebih 220 km. 

Desa Tanjung Aur mempunyai fasilitas umum/sosial di desa antara lain balai desa, kantor desa, puskesdes, masjid 5 unit, mushallah 1 unit, SD Negeri sebanyak 1 unit, pondok pesantren, gedung paud 2 unit, dan gedung BUMDEs sebanyak 1 unit. 

Untuk prasarana transportasi di desa Tanjung Aur ini terdapat jalan kabupaten yang beraspal dan kondisi rusak yang menghubungkan desa Tanjung Aur ke ibu kota kecamatan. Sarana angkutan yang digunakan oleh masyarakat desa Tanjung Aur adalah kendaraan pribadi berupa sepeda motor dan mobil touring.

Di desa Tanjung Aur juga banyak terdapat potensi yang dapat dikembangkan sebagai potensi wisata yaitu air terjun. Sarana pasar/pekan beroperasi 1 kali dalam 1 bulan setiap tanggal 7 dan sekaligus Posyandu. Sebagian masyakarat desa Tanjung Aur melanjutkan pendidikan SMP, SMA dan perguruan tinggi ke bintuhan, Bengkulu bahkan diluar provinsi Bengkulu.

Sarana informasi desa Tanjung Aur, sebagian masyarakat memiliki radio, televisi dengan alat pendukung parabola dan digital serta memiliki handphone berfungsi sebagai alat komunikasi dan informasi hanya saja signal satelit handphone lemah sekali. Masyarakat desa pada umumnya menggunakan penerangan listrik dari Pembangkit listrik tenaga surya.

Sketsa Desa

Ditinjau dari sketsa desa, secara administrasi luas desa Tanjung Aur memilik wilayah seluas 4.001,57 Ha yang terdiri kawasan HPT seluas kurang lebih 2.405,95 ha dan APL seluas 1.595,62 ha. Desa Tanjung Aur berbatasan langsung dengan:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan kawasan HPT Bukit Kumbang dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sinar Mulya dan Desa Arga Mulya,

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Way Hawang, Desa Linau dan Desa Air Long,

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Penyandingan dan Desa Kedataran

Desa Tanjung Aur terdiri dari 6 RT antara lain Km 10 RT 01, Km 13 RT 02, Km 14 RT 03, Km 15 RT 04, Km 16 RT 05, dan Km 17 dan 18 RT 06. Mayoritas Matapencaharian masyarakat Tanjung Aur tediri dari petani kebun, pengojek dan bekerja diluar desa.

Demografi Penduduk

Masyarakat desa Tanjung Aur terdiri dari beberapa suku antara lain suku marga sambat, suku semende, suku jawa, sunda dan lain sebagainya. Jumlah masyarakat desa Tanjung Aur sebanyak 286 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 431 jiwa laki-laki, dan 801 jiwa perempuan. Seperti tabel dibawah ini.

Tabel 3. Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Tanjung Aur
Tabel 3. Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Tanjung Aur
dokpri
dokpri
Konflik lahan masyarakat di kawasan HPT Bukit Kumbang

Menurut Bapak Tusiran saat beliau menjabat Kepala Desa Tanjung Aur mengatakan bahwa sebenarnya dengan pihak kehutanan tidak ada konflik antara masyarakat dengan kehutanan, hanya saja ketika pihak desa ingin melakukan pembangunan infrastruktur harus ada surat ijin pinjam kawasan hutan atau pun lokasi tersebut sudah dilepaskan dari kawasan hutan. 

Pihak pemerintah desa dulu juga pernah beberapa kali melakukan konsultasi dengan pihak kehutanan kabupaten, dan tahun 2012 pernah ada program kehutanan seperti program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan selanjutnya pada tahun 2013 perwakilan dari desa tanjung aur sebanyak 3 orang pernah mengikuti pelatihan teknis Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Hotel Extra Bengkulu yang diselenggarakan oleh pihak Bappedas Ketahun Bengkulu dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Kemudian pada tahun 2014 Bappedas Ketahun Bengkulu datang ke desa untuk sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) di desa tanjung aur. Selama ini persepsi masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa tanjung aur berada didalam kawasan hutan, mereka memahami bahwa lahan yang dimanfaatkan merupakan lahan bekas bukaan Perusahaan kayu dulu seperti PT BRT (Bengkulu Raya Timber), dan PT BTRT (Bengkulu Tama Raya Timber).

Sedangkan masyarakat yang berada dihamparan pondok nanas, tanjung raman, talang lembak, dan tembikat tunggul mutung masyarakat lebih awal dibandingkan perusahaan. Sekitar tahun 1997 Perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi dan meninggalkan kayu dikilometer 16. Kemudian tahun 2002 pernah pihak kepolisian, pemerintah provinsi dan pusat melakukan operasi gabungan karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pengambilan kayu di kawasan TNBBS.

Pemasangan patok kawasan hpt bukit kumbang tahun 2007 mulai dari sambat naik ke kebun amri menyeberang siring ke kebun idar selanjut menyeberang air terjun arah ke tunggul mutung, dari tunggul mutung menyeberang ke kebun ili, dari tanah ili menyeberang buluran sampai kekilometer 10 rumah kasim, dari rumah kasim lurus sampai ke tanjung raman. Dari tanjung raman menuju ke pondok nanas14.

Melihat kondisi akses jalan keluar masuk desa sangat parah pada tahun 2013 pemerintah desa saat itu kepala desa nya Tusiran bertujuan untuk membangun pasar dikilometer 14 bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti kebutuhan pangan dan sandang dan dibuka 1 kali dalam sebulan setiap tanggal 7 yang selama ini masyarakat desa membeli kebutuhan barang di pekan desa tetangga bahkan ke pusat ibu kota bintuhan.

Selanjutnya pada tahun 2014 pembangunan gedung SD yang merupakan program nasional menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Faktornya karena di desa ada masyarakat sangat membutuhkan pendidikan dan perlu gedung SD. 

Saat itu kondisi bangunan sd tersebut masih semi permanen menggunakan papan. Setelah selesai pembangunan sd negeri 101 desa tjg aur dikilometer 14 masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembangunan apapun karena statusnya masuk didalam kawasan hpt bukit kumbang. Dulu Bupati Kaur Hermen Malik dengan Kepala Diknas Kab. Kaur (M. Daud Abdullah) waktu itu ditekan dengan LSM lokal karena lahan tersebut masuk didalam kawasan HPT. Melihat persoalan tersebut Bappeda Kab. Kaur merasa trauma dengan kejadian tersebut.

Kemudian pada tahun yang sama juga saat desa ingin membangun gedung paud di dekat mesjid kilometer 13 pihak Bappeda Kab. Kaur melarang untuk membangun gedung paud karena lahan tersebut berada didalam kawasan HPT dan pada akhirnya realisasi pembangunan gedung paud tersebut terletak di kilometer 10 dengan jarak kurang lebih 100 meter di bawah patok kawasan HPT. Saat itu Bapak Sudoto sebagai kepala Bappeda Kab. Kaur.

Saat berlangsungnya pembangunan gedung paud tersebut, pihak TNI AL Linau menyuruh kades tusiran untuk memberhentikan semua aktivitas pembangunan gedung paud karena pihak TNI AL mengatakan bahwa lahan yang dibangun gedung paud tersebut masuk didalam lahan Program Permukiman TNI AL (Prokimal). Dengan keberanian tusiran menyampaikan kepada pihak TNI AL bahwa pembangunan gedung paud ini untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Dan pada akhirnya gedung paud tersebut dapat diselesaikan15. Hingga saat ini wilayah desa tanjung aur masih tumpang tindih dengan kawasan HPT Bukit Kumbang dan lahan Program Permukiman TNI AL (Prokimal). Adanya persoalan ini, pihak pemerintah desa tanjung aur tidak bisa menggunakan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di Wilayah Desa Tanjung Aur.

Secara administrasinya, desa tanjung aur merupakan desa definitive dan setiap tahunnya menerima ADD dan DD untuk melakukan proses pembangunan di desa, semenjak adanya program dana desa pemdes tanjung aur hanya bisa mengalokasikan dana tersebut dalam bentuk pembangunan desa secara non fisik. Dan tidak bisa melakukan proses pembangunan infrastruktur karena persoalannya hampir seluruh wilayah desa tanjung aur diklaim masuk didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan diklaim berada didalam lahan Proyek Pemukiman Angkatan Laut (PROKIMAL). 

Faktanya pada tahun 2016 desa tanjung aur mengalokasikan dana desa untuk program pembangunan desa dalam bentuk nonfisik dengan mendistribusikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kepada masyarakat desa Tanjung Aur. Pada tahun 2017 dana desa Tanjung Aur dialokasikan untuk pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berdasarkan pertemuan kampong WALHI Bengkulu dengan masyarakat desa dan pemerintah desa tanjung aur pada tanggal 15 Januari 2018 menyepakati untuk melakukan pemetaan wilayah desa tanjung aur melalui pendekatan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu juga telah disepakati terbentuknya tim TORA desa Tanjung Aur antara lain: Yulisman, Supardi, Tusrian dan perwakilan dari masing-masing kilometer. Melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat desa tanjung aur, perlu menindak lanjuti kegiatan pengajuan skema TORA antara lain: 

(a) konsolidasi bersama tim TORA desa Tanjung Aur untuk persiapan pemetaan partisipatif pengajuan TORA desa Tanjung Aur,

(b) inventarisasi dokumen-dokumen penting (SK atau Perda) yang berkaitan dengan desa tanjung aur, 

(c) fasilitasi pembuatan Perdes untuk mengatur masyarakat dari luar desa yang memanfaatkan lahan di desa tanjung aur 

(d) roadshow ke desa tetangga yang berbatasan dengan desa tanjung aur dan targetnya peta desa tetangga atau berita acara penentuan titik batas desa bersama desa tetangga, 

(e) Pelatihan penggunaan GPS untuk pemetaan partisipatif wilayah desa melibatkan masyarakat desa dan desa tetangga

(f) Pemetaan wilayah desa harus dikroscek dengan masyarakat, 

(g) Melakukan pertemuan (workshop/lokakarya) dengan masyarakat desa dan melibatkan desa tetangga untuk persiapan pemetaan partisipatif TORA desa Tanjung Aur,

(h) pembuatan dokumen peta desa tanjung aur dibuatkan peta tata guna lahan, 

(i) melakukan lokakarya ditingkat kecamatan untuk mempublikasikan hasil pemetaan desa, 

(j) Inisiasi pertemuan ditingkat kabupaten 

(k) fasilitasi pembuatan proposal TORA dan diajukan ke Kementerian dan Gubernur.

Beberapa kegiatan yang telah dilakukan masyarakat desa tanjung aur untuk menuju proses pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai berikut :

A. DISKUSI DAN KONSOLIDASI BERSAMA TIM TORA DESA TANJUNG AUR UNTUK PEMBAGIAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KELOMPOK

Diskusi dan konsolidasi bersama Tim TORA dilakukan pada tanggal 31 Januari 2018 di Rumah Kepala Desa Tanjung Aur. Pertama pembukaan oleh Koordinator Tim, Kedua sambutan dari Bapak Sugiono Kepala Desa Tanjung Aur.

Kemudian proses diskusi dan konsolidasi bersama tim TORA yang difasilitasi oleh staf WALHI Bengkulu pertama membahas mengenai pembagian peran dan tanggung jawab, dilanjutkan dengan pembahasan rencana kegiatan dan waktu pemetaan dan terakhir mengenai anggaran biaya pemetaan TORA dari awal sampai akhir.

Pada diskusi ini telah disepakati bersama Tim TORA terdiri dari tim-tim kecil kecil yang mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai berikut :

1. Tim pengumpulan dokumen dan road show ke desa-desa tetangga

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk memgumpulkan semua dokumen-dokumen penting berkaitan dengan desa tanjung aur, dan road show ke desa-desa tetangga untuk memastikan dan penentuan batas-batas wilayah desa tanjung aur dengan desa tetangga yang berbatasan.

2. Tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan GPS untuk pengambilan titik koordinat batas wilayah desa menurut versi masyarakat desa, permukiman, fasilitas umum/social, lahan masyarakat, mengumpulkan identitas masyarakat, menghimpun dana swadaya dari masyarakat, mengumpulkan surat pernyataan dan mendata seluruh masyarakat yang memanfaatkan lahan di desa tanjung aur.

3. Tim pengumpulan dana dan konsumsi

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mengelola dana yang diterima oleh tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat.

4. Tim pendokumentasian

Tim ini mempunyai peran dan tanggung jawab untuk mendokumentasikan atau memfasilitasi pertemuan tim TORA

Untuk pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan desa tanjung aur dan roadshow ke desa-desa tetangga (dengan asumsi 1 desa 1 hari, artinya selama 7 hari tim bergerak untuk roadshow ke desa--desa tetangga untuk memastikan batas-batas wilayah desa tanjung aur).

Tabel 1. Tim Road Show ke desa-desa tetangga sebagai berikut

dokpri
dokpri
Tabel 2. Tim pengambilan titik koordinat dan pendataan masyarakat sebagai berikut :

dokpri
dokpri
Untuk pengumpulan dana dan konsumsi akan diorganisir oleh ketua PKK dan anggota. Selanjutnya untuk pendokumentasian akan diorganisir oleh Supriadi. Secara teknis implementasi proses kegiatan TORA di desa tanjung Aur dimulai dengan membangun kesepakatan bersama di tingkat masyarakat dan pemerintahan Desa yaitu :

B. MEMBANGUN KESEPAKATAN BERSAMA MASYARAKAT RENCANA KEGIATAN BERSAMA

Mengenai kesepakatan rencana kegiatan TORA dimulai dari tanggal 31 Januari s.d 20 Maret 2018. Adapun kesepakatan rencana kegiatan TORA dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 3. Rencana Kegiatan Pemetaan TORA Desa Tanjung Aur

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri
Lokakarya melibatkan masyarakat desa tanjung aur dan perwakilan desa-desa tetangga disepakati akan dilaksanakan pada hari senin 05 Februari 2018 dimulai dari pukul 08.00 s.d selesai di Kantor BUMDes Tanjung Aur.

Masukan dari Kepala Desa Tanjung Aur dan Tim TORA berkaitan dengan melibatkan desa-desa kecil kemungkinan desa-desa tetangga tidak hadir karena melihat kondisi jalan dan sekarang musim penghujan jadi perwakilan dari desa--desa tetangga kemungkinan tidak hadir walaupun itu diundang secara resmi. Karena dulunya kami pernah ada kegiatan didesa dan mengundang desa tetangga mereka tidak datang karena kondisi jalan menuju tanjung aur rusak berat. 

Jadi, lebih baiknya berkaitan dengan melibatkan desa-desa tetangga ini saat kita menyampaikan hasil pemetaan TORA Tanjung Aur ditingkat kecamatan sehingga perwakilan dari desa-desa tetangga pun besar kemungkinan akan hadir, apa lagi nanti kita lobby pihak kecamatan untuk mengundang desa-desa tetangga.

Selanjutnya pemetaan partisipatif TORA Desa Tanjung Aur dimulai tanggal 06 Februari 2018 s.d 20 Februari 2018. Menurut tim TORA Tanjung Aur, pemetaan wilayah desa kita target kan selama 3 hari selesai, dilanjutkan dengan pemetaan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat, permukiman, fasilitas umum dan social. kalau1 rt selama 2 hari kita pemetaan artinya disini ada 6rt ,jadi selama 12 hari, dan kurang lebih 2 minggu pemetaan ditanjung aur kita targetkan akan selesai.

Setelah proses pemetaan TORA selesai tahap selanjutnya adalah penyusunan dokumen TORA dimulai dari 21 Februari 2018 s.d 07 maret 2018. Selanjutnya tahapan kegiatan tim TORA akan menyampaikan hasil pemetaan TORA ditingkat Kecamatan dengan melibatkan desa-desa tetangga akan dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2018. Kemudian lokakarya ditingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018, lokakarya ditingkat provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 15 Maret 2018, terakhir pengajuan dokumen TORA ketingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2018 s.d selesai (KLHK, Kementerian ATR / BPN Pusat, dan KSP).

Mengenai road show ke desa-desa tetangga yang berbatasan dengan desa tanjung aur bertujuan untuk memastikan dan penentuan batas wilayah desa tanjung aur disepakati bergerak menunggu dana terkumpul dimulai dari tanggal 05 s.d 12 Februari 2018. Adapun Desa-desa tetangga yang berbatasan dengan desa tanjung aur sebagai berikut :

Tabel 4. Daftar desa-desa yang berbatasan dengan desa Tanjung Aur sebagai berikut :

dokpri
dokpri
C. INVENTARISASI DOKUMEN-DOKUMEN PENTING DESA TANJUNG AUR KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR.

Bersama Tim melakukan inventarisasi dokumen - dokumen penting dan yang sudah terkumpul mengenai Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai berikut :

1. Peta South Sumatra dengan skala 1: 100.000 Restricted Bintoehan First Edition Tahun 1943. Dulunya nama tanjung aur berdasarkan peta tersebut Talang Awoer.

2. Peta Wilayah Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan. 

3. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Nomor : 247 Tahun 1999 tentang Penetapan Lokasi Atas Tanah Untuk Pembangunan Prokimal Bengkulu Seluas 3.200 Ha (Tiga Ribu Dua Ratus Hektar) Terletak di Desa Way Hawang dan Desa Tanjung Aur Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan. 

4. Surat Perjanjian Kesepakatan Pangkalan Utama TNI AL II Pangkalan TNI -- AL Bengkulu bersama Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : SPK/ 6/ III/ 2000/ BKU. 

5. Peta Sket-C Lahan Prokimal 3.200 Ha Pangkalan TNI-AL Bengkulu Staf Intelijen (Rahasia), Oktober 2011. 

6. Peta Hasil Orientasi Lokasi Proyek Pemukiman Angkatan Laut (PROKIMAL) di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Skala 1: 100.000. 

7. Surat Keterangan Tanah Pemerintah Kabupaten Kaur Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Aur, Tusiran dan Camat Maje , Edi Jayasaputra, S.Sos 

D. PELATIHAN PEMETAAN PARTISIPATIF BERSAMA TIM TORA DESA TANJUNG AUR

Pelatihan pemetaan partisipatif melalui pengenalan alat digital GPS dilakukan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 di kantor BUMDEs Desa Tanjung Aur. Pada proses pelatihan penggunaan GPS telah disepakati bersama tim TORA pertama tim akan melakukan :

1. pemetaan batas-batas wilayah desa,

2. permukiman,

3. fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan

4. lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa tanjung aur. Peserta Tim TORA yang hadir sebanyak 9 orang.

Selanjutnya tim TORA ini dibagi menjadi 3 tim kecil untuk memetakan batas wilayah desa. Mengenai gambaran batas-batas wilayah desa disampaikan oleh Bapak Tusiran selaku Tokoh Masyarakat. Bapak Tusiran merupakan kepala desa tanjung aur sebelum Sugiyono dan Beliau sangat memahami wilayah desa tanjung aur dan pernah memetakan wilayah desa tanjung aur bersama Pangdam Sriwijaya pada bulan Desember 2017 dengan teknik tarik lurus dan tidak mengikuti track atau menyusuri sungai.

Bapak Tusiran menjelaskan batas-batas wilayah desa tanjung aur dengan desa-desa tetangga dan dari peta dasar yang digambarkan oleh Pak Tusiran, 3 tim nanti yang akan memetakan batas wilayah desa dengan alokasi waktu selama 2-3 hari. Dengan hasil kesepakatan bersama Tim TORA sebagai berikut :

Tim pertama diketuai oleh Sumanto dengan 2 orang anggota Madarubi dan Jumari, perjalanan/track akan dimulai dari titik awal: sangkar kambing keturbin sugeng jembatan air sambat kilometer 20. Target selesai selama 3 hari.

Tim kedua diketuai oleh Akbarul Rahmad dengan 2 orang anggota yaitu Tusiran dan Muklis. perjalanan/track akan dimulai dari titik awal: sangkar kambing muarapinang pos TNI AL penyandingan air sambat. Target selesai selama 3 hari.

Tim ketiga diketuai oleh Yulisman dengan 2 orang anggota yaitu Kamiludin, dan Jumrianto. Perjalanan/track akan dimulai dari titik awal: Penyandinganjembatan air sambat kilometer 20. Target selesai selama 2 hari. Pemetaan batas wilayah desa disepakati akan dimulai dari tanggal 06 Februari 2018 dan tanggal 11 Tim TORA mengumpul di dusun untuk membahas hasil pemetaan yang dilakukan.

Titik awal 3 tim ini akan dimulai dari Sangkar Kambing. 3 orang tim nanti mempunyai tanggungjawab masing-masing antara lain (1) mengoperasikan alat GPS untuk mengambil titik koordinat, (2) mencatat titik koordinat dibuku catatan (3) dan membuka jalan.

Ada 3 orang perwakilan dari Tim TORA yang dilatih dalam penggunaan GPS antara lain : Akbarul Rahmad, Kamiludin, Sumanto. Dari 3 orang tim dilatih dengan menggunakan masing-masing GPS yang berbeda.

Akbarul Rahmad dilatih dengan menggunakan GPS Garmin type etreck. Kamiludin dilatih dengan menggunakan GPS Garmin type 76 csx. Sumanto dilatih dengan menggunakan GPS Garmin type 60 csx. Penilaian terhadap 3 orang ini mampu memahami tombol-tombol yang ada di GPS dan mengaplikasikannya secara lapangan.

Dari hasil kegiatan pelatihan penggunaan GPS yang dilakukan didapatkan kesimpulan sebagai berikut :

Ada 3 orang perwakilan dari Tim TORA yang memahami dan terampil dalam mengoperasikan GPS dengan masing masing jenis GPS Garmin yang berbeda. Sebagai berikut perwakilan Tim TORA yang terampil menggunakan GPS antara lain ; Akbarul Rahmat, Kamiludin dan Sumanto.

Telah disepakati bersama Tim TORA pemetaan partisipatif akan dilakukan mulai dari pemetaan batas batas wilayah desa, permukiman, fasilitas umum dan sosial selanjutnya pemetaan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa tanjung aur.

Telah disepakati bersama Tim TORA terdapat 3 tim kecil yang akan memetakan wilayah desa tanjung aur dengan track yang berbeda dari tanggal 06 s.d 11 februari 2018.

Hasil Pemetaan Partisipatif Tim TORA Batas -- Batas Wilayah Desa Tanjung Aur Kec Maje Kabupaten Kaur 

Pemetaan partisipatif yang pertama dilakukan adalah memetakan batas -- batas wilayah desa tanjung aur. Pemetaan partisipatif TORA dilakukan mulai hari selasa tanggal 06 Februari 2018, dengan tim 3 orang antara lain : 

Tabel 7. Tim Pemetaan Partisipatif tim TORA pada Hari Pertama (06 Februari 2018)

dokpri
dokpri
Kemudian Pemetaan partisipatif TORA dilanjutkan kembali pada hari kamis tanggal 08 sd 11 Februari 2018, dengan susunan tim sebagai berikut :Pemetaan partisipatif TORA dimulai dari pemetaan batas batas wilayah desa tanjung aur, kemudian dilanjutkan dengan pemetaan permukiman, fasilitas umum dan sosial dan terakhir pemetaan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa tanjung aur. 

Perjalanan/track titik awal dimulai dari sangkar kambing dan titik akhir berada di bagian muara anak sababil yang bermuaranya ke air sambat. Pada track muara pinang menuju pos TNI AL di kilometer 6 tidak bisa dilalui dan tidak terjangkau karena banyak terdapat jurang yang terjal dan napal sehingga tidak dapat dilalui. Selanjutnya tim melalui track yang terjangkau untuk ditarik lurus dari muara pinang ke pos AL.

dokpri
dokpri

Pemetaan dilakukan selama 3 hari dimulai dari sangkar kambing sampai ke jembatan air sambat kilometer 20 dan dilanjutkan menuju turbin sugeng. Titik akhir disangkar kambing pada hari minggu tanggal 11 februari 2018.

b. Hasil Pemetaan Partisipatif Permukiman, dan Fasilitas Umum/Sosial yang dilakukan oleh Tim TORA Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

Pemetaan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas social dilakukan mulai pada hari jumat 16 februari 2018 dilakukan oleh Akbarul Rahmat dan Kamiludin kemudian dilanjutkan pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2018 dilakukan oleh Akbarul Rahmat, Kamiludin dan Sahlan. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh Tim TORA desa Tanjung Aur terhadap pemetaan permukiman, fasilitas umum/sosial dengan jumlah sebanyak 264 unit yang terdiri dari 242 unit permukiman dan 22 unit fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Adapun hasil pemetaan partisipatif terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa

Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai berikut :

Tabel 8. Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

dokpri
dokpri
Berkaitan dengan kegiatan lokakarya ditingkat masyarakat mengenai perjuangan TORA, Pemerintah Desa Tanjung Aur dan Tim TORA mempunyai strategi yakni dengan cara jemput bola. 

E. LOKAKARYA DITINGKAT MASYARAKAT DESA BERSAMA TIM TORA DAN PEMDES TANJUNG AUR

Tim TORA dan Pemdes harus datang langsung ke masyarakat untuk menyampaikan niatan perjuangan bersama untuk pengakuan wilayah agar masyarakat desa memahami apa yang menjadi perjuangan bersama. Karena kalau misalkan ada pertemuan di desa hanya sedikit masyarakat yang datang karena jarak tempuh juga jauh apalagi saat ini sudah mulai masuk musim panen kopi. Pada umumnya masyarakat tanjung aur mulai melakukan pemanenan kopi pada bulan februari.

Lokakarya ditingkat desa mengenai tujuan desa tanjung aur ingin mengajukan skema TORA dengan strategi jemput bola. Artinya tim TORA dan pemdes tanjung aur melakukan lokakarya dari titik kilometer ke kilometer lain. Di desa tanjung aur terbagai atas kilometer 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19. Kalau pembagian rt nya kilometer 10 termasuk rt 1, kilometer 13 termasuk rt 02, kilometer 14 termasuk rt 3, kilometer 15 termasuk rt 04, kilometer 16 dan 17 termasuk rt 5, kilometer 18 dan 19 termasuk rt 06.

Tim TORA sudah melakukan lokakarya ditingkat masyarakat desa antara lain pondok nanas di kilometer 14 dalam, talang bayur kilometer 14, kilometer 18, kilometer 13 bawah, kilometer 10 dan kilometer 16. Menurut penyampaian koordinator tim dan pemdes lokakarya ditingkat masyarakat desa ditanjung aur sudah dilakukan. Hampir seluruh kilometer sudah dilakukan lokakarya.

Lokakarya ditingkat masyarakat desa dilakukan pada hari jumat tanggal 09 februari 2018 di balai pertemuan kilometer 18 desa tanjung aur. Diawali dengan sambutan dari kepala desa dan koordinator tim masyarakat yang hadir pada saat lokakarya dengan jumlah 36 orang.

Selanjutnya staf lapang Walhi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat. Bahwa tujuan walhi bengkulu memfasilitasi desa tanjung aur dalam hal penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA). 

Kenapa pemerintah desa dan masyarakat memilih skema tersebut karena desa tanjung aur tidak memiliki wilayah disatu sisi diklaim masuk didalam lahan prokimal dan sebagian juga diklaim masuk didalam kawasan hpt bukit kumbang. Padahal berdasarkan sejarahnya desa tanjung aur ini sudah ada semenjak jaman belanda saat itu dengan nama talang awir.

F. PENGAJUAN DOKUMEN KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BENGKULU

Pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Bapak Agus Priambudi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2018 di Kantor DLHK Provinsi Bengkulu. Sugiono Kepala Desa menyampaikan kepada kepala DLHK bahwa Desa Tanjung Aur ini setiap tahunnya menerima dana desa, dan hanya dialokasikan ke non fisik tidak bisa untuk proses pembangunan fisik karena wilayah desa ini berada didalam kawasan HPT Bukit Kumbang.

Catatan penting dari hasil proses pengajuan dokumen kepada DLHK Provinsi, antara lain sebagai berikut :

Kepala Dinas LHK Provinsi sangat mendukung dan merespon baik terkait pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diajukan oleh masyarakat Desa Tanjung Aur, karena faktanya Tim TORA Provinsi akan bergerak untuk sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema TORA ditingkat kabupaten. Ada beberapa kabupaten yang menjadi target TORA Provinsi antara lain : Kab. Rejang Lebong, Lebong, Kab. Bengkulu Utara, Muko-Muko dan Kaur.

Disamping itu juga Bapak Agus Priambudi menyampaikan persoalan ini kenapa baru sekarang diajukan? Kenapa tidak dari dulu, ada desa definitif ditengah kawasan hutan.

Beliau juga menyampaikan bahwa terkait desa desa lama atau desa tua yang tidak mempunyai dokumen sejarah maka potensi hilangnya desa itu sangat tinggi. Ketika ada dokumen sejarahnya sebagai contoh desa tanjung aur yang memiliki dokumen sejarah dalam bentuk Peta South Sumatera Restricted Bientoehan skala 1: 100.000 pada tahun 1943, maka ini tidak dapat terbantahkan, karena ini membuktikan dan memperkuat bahwa desa tanjung aur dari dulu hingga sekarang masih ada dan eksis.

Walaupun desa Tanjung Aur tidak masuk didalam perencanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tingkat Provinsi Bengkulu, akan tetapi sudah masuk didalam perubahan tata ruang yang dilaksanakan dalam waktu 5 tahun sekali.

F. PENGAJUAN DOKUMEN TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA DESA TANJUNG AUR KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR KEPADA KEPALA UPTD KPHL UNIT VI KAUR

Pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Desa Tanjung Aur dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2018, bertepatan dengan acara sosialisasi penyelesaian penguasaan Tanah dalam kawasan hutan melalui skema TORA ditingkat kabupaten Kaur yang dilakukan oleh Tim TORA Provinsi Bengkulu, acara tersebut dilakukan di Hotel Zalva Bintuhan. 

Ada beberapa instansi dan masyarakat yang hadir saat itu, antara lain : UPTD KPHL Unit VI Kaur, BPKH Wilayah XX Lampung, BPN Kab Kaur, perwakilan masyarakat dari kec nasal, perwakilan masyarakat dari kedataran, penyandingan, dan tanjung aur, Secara garis besar perencanaan TORA ditingkat Kab. Kaur ada 3 kecamatan antara lain : Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal

Perencanaan TORA di kecamatan maje terletak di 2 (dua) desa antara lain desa Kedataran dan Desa Sinar Mulya. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung mengatakan kepada Forum bahwa dasar mereka melakukan perencanaan TORA ditingkat kabupaten adalah menggunakan dasar Peta BPS, Tahun 2014.

Catatan penting mengenai Desa Tanjung Aur berkaitan dengan hasil sosialisasi TORA di Kabupaten Kaur

Terkait dengan Desa Tanjung Aur akan diakomodir oleh Pihak BPKH Wilayah XX Lampung dna KPHL Unit VI Kaur. Berdasarkan Peta perencanaan TORA yang disampaikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX dan KPHL Unit VI Kaur bahwa desa tanjung aur tidak masuk dalam peta perencanaan TORA tersebut.

Dasar BPKH Wilayah XX Lampung dan KPHL Unit VI Kaur membuat peta perencanaan peta Tora adalah menggunakan peta BPS Tahun 2014. Sugiono Kades Tanjung Aur, Yulisman selaku ketua Tim TORA Desa Tanjung Aur dan Baim Perwakilan WALHI Bengkulu meluruskan dalam penyampaian peta oleh BPKH Wilayah XX Lampung bahwa wilayah desa tjg aur berbatasan langsung dengan sungai air sambat (desa kedataran) dan sungai air sawang (sinar mulya). Kalau melihat Peta Tora Kab Kaur bahwa wilayah desa Tanjung Aur masuk di kedataran dan sinar mulya

G. DISKUSI BERSAMA BAPAK AGUNG PERWAKILAN DARI PIHAK BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH) WILAYAH XX LAMPUNG BERSAMA KEPALA DESA TANJUNG AUR DAN KETUA TIM TORA DESA TANJUNG AUR KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR

Catatan Penting hasil diskusi bersama BPKH Wilayah XX Lampung sebagai berikut :

Desa Tanjung Aur sudah masuk ke dalam tahapan verifikasi perhutanan sosial, karena itu Desa Tanjung Aur tidak masuk dalam objek Tanah Objek Reforma Agraria.

Mengusulkan kepada Bupati tentang penyelesaian Penguasaan lahan pada kawasan Hutan agar Bupati secara kolektif menyurati Tim TORA Provinsi Bengkulu. Sketsa lahan minimal dipasang patok bercat merah dibagian atas dan dikasih nomor (sebagian lampiran diformat pengusulan) 

Yang sudah masuk peta Indikatif Perhutanan Sosial boleh diusulkan lagi, namun permukiman fasilitas umum dan sosial dapat diakomodir.

H. BERDIALOG KEPADA PIHAK PEMERINTAH PUSAT BAPAK IRMANSYAH RACHMAN (DIREKTUR PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT)

Beni Ardiansyah Direktur WALHI Bengkulu menyampaikan bahwa hasil diskusi dengan masyarakat Desa Tanjung Aur selama beberapa tahun ini, Walhi Bengkulu mencoba membantu dengan situasi bahwa di desa mereka ada kawasan hutan dan APL nya dikuasi oleh Program permukiman angkatan laut. Padahal desa ini sudah ada sejak tahun 1943. Semua warga tanjung aur berada di HPT Bukit Kumbang dan dengan pihak kehutanan tidak ada gontok-gontok an dengan pihak kehutanan. 

Di desa hampir tidak bisa melakukan kegiatan yang mengarah kepada pembangunan, karena wilayahnya diklaim berada dikawasan hutan dan padahal status desa ini definitif. WALHI Bengkulu mendorong agar bisa dilepaskan dari kawasan hutan, dan dokumen sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Bupati Kaur, dan KPHL Unit VI Kaur. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sangat mendukung. Pasca ada sosialisasi terkait tora di kabupaten bahwa tanjung aur tidak masuk didalam perencanaan tora, dan desa tanjung aur ini dianggap masuk di 2 (dua) wilayah desa baik desa Sinar Mulya dan desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Sugiono Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa desa kami statusnya adalah desa definitif, sebagian besar masyarakat kami ada di kawasan hpt dan sebagian juga berada di lahan yang diklaim prokimal. 

Saya selaku kepala desa atas nama perwakilan masyarakat desa meminta kepada pihak KLHK untuk mempertegas wilayah desa tanjung aur agar desa tanjung aur mempunyai wilayah yang jelas dan kamipun bisa melakukan kegiatan yang arahnya kepada pembangunan. Yang setiap tahunnya kami mendapatkan dana desa hanya saja tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan karena persoalannya desa kami ini berada dikawasan hpt bukit kumbang, sehingga kami mengalokasikan dana tersebut kepada pembangunan non fisik. 

Selanjutnya Bapak Irmansyah Rachman (Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK Berkaitan dengan pelesapan kawasan hutan mengacu kepada perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pendekatannya dengan Tanah objek reforma agraria, tora itu minimal 21 tahun masyarakat memanfaatkan lahan. Akan tetapi itu bukan wewenang saya, itu wewenang dirjen planologi wewenangnya untuk pelepasan kawasan hutan, konteks saya adalah perhutanan sosial. 

Dan ini juga bukan konflik, hanya keinginan akses untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Saat ini kan progresnya tanah objek reforma agrari, sesuai dengan perpres tersebut Ketua timnya kepala dinas kehutanan provinsi, dan sekretarisnya kepala kanwil bpn provinsi. Itu memang harus dicadangkan untuk tora. berkaitan dengan kondisi tanjung aur ini harus dikoordinasikan dengan pemda supaya bisa dilakukan inventarisasi berkaitan dengan permukiman fasos dan fasumnya lahan usaha masyarakat. 

Kalau pendekatannya pelepasan kawasan hutan harus tora atau melalui perubahan tata ruang, sementara kalau pendekatannya perhutanan sosial ada 5 skema yakini hkm, hd, htr, kemitraan, hutan adat. Dari desa mengajukan dokumen usulan tora harus ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditembuskan dirjen Planologi. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk pelepasan kawasan hutan pertama harus melalui perubahan tata ruang dan ke dua melalui parsial. 

Desa nya saja yang di apl kan baik permukiman dan fasilitas umum/fasilitas sosialnya, dan lahan usaha yang dimanfaatkan masyarakat saran saya melalui skema perhutanan sosial. secara administrasinya Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi bengkulu selaku ketua tim Tora Provinsi agar wilayah desa tanjung aur dimasukkan ke dalam perencanaan tanah objek reforma agraria. Berkaitan dengan perhutanan sosial bukan untuk investasi penambahan luasan lahan akan tetapi masyarakat yang memang benar benar hidup dari manfaat hutan.

I. Penyerahan dokumen usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kab. Kaur Provinsi Bengkulu oleh Direktur WALHI Nasional (Nur Hidayati) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya), 10 April 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun