Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1. Demografi Penduduk Desa Tanjung Aur

Catatan penting mengenai Desa Tanjung Aur berkaitan dengan hasil sosialisasi TORA di Kabupaten Kaur

Terkait dengan Desa Tanjung Aur akan diakomodir oleh Pihak BPKH Wilayah XX Lampung dna KPHL Unit VI Kaur. Berdasarkan Peta perencanaan TORA yang disampaikan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX dan KPHL Unit VI Kaur bahwa desa tanjung aur tidak masuk dalam peta perencanaan TORA tersebut.

Dasar BPKH Wilayah XX Lampung dan KPHL Unit VI Kaur membuat peta perencanaan peta Tora adalah menggunakan peta BPS Tahun 2014. Sugiono Kades Tanjung Aur, Yulisman selaku ketua Tim TORA Desa Tanjung Aur dan Baim Perwakilan WALHI Bengkulu meluruskan dalam penyampaian peta oleh BPKH Wilayah XX Lampung bahwa wilayah desa tjg aur berbatasan langsung dengan sungai air sambat (desa kedataran) dan sungai air sawang (sinar mulya). Kalau melihat Peta Tora Kab Kaur bahwa wilayah desa Tanjung Aur masuk di kedataran dan sinar mulya

G. DISKUSI BERSAMA BAPAK AGUNG PERWAKILAN DARI PIHAK BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH) WILAYAH XX LAMPUNG BERSAMA KEPALA DESA TANJUNG AUR DAN KETUA TIM TORA DESA TANJUNG AUR KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR

Catatan Penting hasil diskusi bersama BPKH Wilayah XX Lampung sebagai berikut :

Desa Tanjung Aur sudah masuk ke dalam tahapan verifikasi perhutanan sosial, karena itu Desa Tanjung Aur tidak masuk dalam objek Tanah Objek Reforma Agraria.

Mengusulkan kepada Bupati tentang penyelesaian Penguasaan lahan pada kawasan Hutan agar Bupati secara kolektif menyurati Tim TORA Provinsi Bengkulu. Sketsa lahan minimal dipasang patok bercat merah dibagian atas dan dikasih nomor (sebagian lampiran diformat pengusulan) 

Yang sudah masuk peta Indikatif Perhutanan Sosial boleh diusulkan lagi, namun permukiman fasilitas umum dan sosial dapat diakomodir.

H. BERDIALOG KEPADA PIHAK PEMERINTAH PUSAT BAPAK IRMANSYAH RACHMAN (DIREKTUR PENANGANAN KONFLIK TENURIAL DAN HUTAN ADAT)

Beni Ardiansyah Direktur WALHI Bengkulu menyampaikan bahwa hasil diskusi dengan masyarakat Desa Tanjung Aur selama beberapa tahun ini, Walhi Bengkulu mencoba membantu dengan situasi bahwa di desa mereka ada kawasan hutan dan APL nya dikuasi oleh Program permukiman angkatan laut. Padahal desa ini sudah ada sejak tahun 1943. Semua warga tanjung aur berada di HPT Bukit Kumbang dan dengan pihak kehutanan tidak ada gontok-gontok an dengan pihak kehutanan. 

Di desa hampir tidak bisa melakukan kegiatan yang mengarah kepada pembangunan, karena wilayahnya diklaim berada dikawasan hutan dan padahal status desa ini definitif. WALHI Bengkulu mendorong agar bisa dilepaskan dari kawasan hutan, dan dokumen sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Bupati Kaur, dan KPHL Unit VI Kaur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun