Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 3. Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Tanjung Aur

F. PENGAJUAN DOKUMEN KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI BENGKULU

Pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Bapak Agus Priambudi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2018 di Kantor DLHK Provinsi Bengkulu. Sugiono Kepala Desa menyampaikan kepada kepala DLHK bahwa Desa Tanjung Aur ini setiap tahunnya menerima dana desa, dan hanya dialokasikan ke non fisik tidak bisa untuk proses pembangunan fisik karena wilayah desa ini berada didalam kawasan HPT Bukit Kumbang.

Catatan penting dari hasil proses pengajuan dokumen kepada DLHK Provinsi, antara lain sebagai berikut :

Kepala Dinas LHK Provinsi sangat mendukung dan merespon baik terkait pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diajukan oleh masyarakat Desa Tanjung Aur, karena faktanya Tim TORA Provinsi akan bergerak untuk sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema TORA ditingkat kabupaten. Ada beberapa kabupaten yang menjadi target TORA Provinsi antara lain : Kab. Rejang Lebong, Lebong, Kab. Bengkulu Utara, Muko-Muko dan Kaur.

Disamping itu juga Bapak Agus Priambudi menyampaikan persoalan ini kenapa baru sekarang diajukan? Kenapa tidak dari dulu, ada desa definitif ditengah kawasan hutan.

Beliau juga menyampaikan bahwa terkait desa desa lama atau desa tua yang tidak mempunyai dokumen sejarah maka potensi hilangnya desa itu sangat tinggi. Ketika ada dokumen sejarahnya sebagai contoh desa tanjung aur yang memiliki dokumen sejarah dalam bentuk Peta South Sumatera Restricted Bientoehan skala 1: 100.000 pada tahun 1943, maka ini tidak dapat terbantahkan, karena ini membuktikan dan memperkuat bahwa desa tanjung aur dari dulu hingga sekarang masih ada dan eksis.

Walaupun desa Tanjung Aur tidak masuk didalam perencanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tingkat Provinsi Bengkulu, akan tetapi sudah masuk didalam perubahan tata ruang yang dilaksanakan dalam waktu 5 tahun sekali.

F. PENGAJUAN DOKUMEN TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA DESA TANJUNG AUR KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR KEPADA KEPALA UPTD KPHL UNIT VI KAUR

Pengajuan dokumen Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Desa Tanjung Aur dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2018, bertepatan dengan acara sosialisasi penyelesaian penguasaan Tanah dalam kawasan hutan melalui skema TORA ditingkat kabupaten Kaur yang dilakukan oleh Tim TORA Provinsi Bengkulu, acara tersebut dilakukan di Hotel Zalva Bintuhan. 

Ada beberapa instansi dan masyarakat yang hadir saat itu, antara lain : UPTD KPHL Unit VI Kaur, BPKH Wilayah XX Lampung, BPN Kab Kaur, perwakilan masyarakat dari kec nasal, perwakilan masyarakat dari kedataran, penyandingan, dan tanjung aur, Secara garis besar perencanaan TORA ditingkat Kab. Kaur ada 3 kecamatan antara lain : Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal

Perencanaan TORA di kecamatan maje terletak di 2 (dua) desa antara lain desa Kedataran dan Desa Sinar Mulya. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung mengatakan kepada Forum bahwa dasar mereka melakukan perencanaan TORA ditingkat kabupaten adalah menggunakan dasar Peta BPS, Tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun