MENGAPA PERCEPATAN PELUNASAN KREDIT USAHA BANK DANAMON TERLALU SADIS
Tahun 2014 lalu, kakak saya meminjam dana tunai (kredit usaha) dari Bank Danamon Cabang Masamba, Sulawesi Selatan sebesar Rp. 50 jt, plafon 18 bulan dengan angsuran 3.720.000/bulan.
Pada bulan Januari 2015, setelah mengangsur selama 10 bulan, kakak saya berencana mempercepat pelunasan pinjaman tersebut.
Namun setelah sampai di Bank danamon, karyawan Bank danamon mengatakan "pelunasan kredit usaha sebelum 1 tahun angsuran tidak dapat dilayani".
Akhirnya dengan sedikit kecewa kakak saya pulang ke rumah. beberapa hari kemudian kakak saya kembali ke Bank danamon untuk menanyakan informasi tentang syarat percepatan pelunasan kredit usaha. Sesampai di Bank danamon, salah seorang karyawan kemudian memberikan rekapitulasi (total dana) yang harus dibayar oleh kakak saya untuk mempercepat pelunasannya. Jumlah total pelunasan adalah 37 juta lebih.
Kami sangat terkejut, mengapa sebesar itu, bukankah kami telah mengangsur selama 10 bulan. Awalnya saya menghitung manual dengan cara menjumlahkan total angsuran dikali waktu angsuran yang tersisa yakni :
Rp. 3.720.000 x 8 bulan. Jadi hasilnya = Rp. 29.760.000.
Saya kemudian bertanya, Mengapa total pembayaran kami Rp. 37 juta ? bukannya Rp.29 juta lebih.
Ternyata setelah dijelaskan oleh karyawan dengan memperlihatkan tabel angsuran, saya kemudian mengerti mengapa total pelunasan kami menjadi Rp.37 juta lebih.
Sontak saya bergumam, MASYA ALLAH, ini mungkin kesalahan kami yang tak memperhatikan secara teliti klausul perjanjian kredit usaha. Berikut adalah item-item yang harus kami bayarkan pada percepatan pelunasan kredit :
1. Total angsuran selama 8 bulan (bunga tambah pokok kredit) Rp. 3.720.000