Mohon tunggu...
IBRAHIM Masamba
IBRAHIM Masamba Mohon Tunggu... -

Penulis lepas yang tertarik pada kajian pendidikan kontemporer dan sejarah peradaban manusia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka untuk Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia

14 Januari 2015   06:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:11 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penalti 2 bulan angsuran (bunga tambah pokok kredit)

3. Denda 4% dari angsuran atas tunggakan di angsuran ke-11

4. Dan yang terakhir adalah di tambah bunga berjalan selama 8 bulan.

Jadi percepatan pelunasan kredit usaha akan dikenakan 2 kali bunga, yakni bunga di tiap angsuran dan bunga berjalan selama 8 bulan.

Olehnya kami sampaikan pertanyaan kepada Pihak Pimpinan Bank Danamon Indonesia :

1. Apakah syarat dan biaya percepatan pelunasan kredit usaha Danamon memang seperti yang saya telah dijelaskan diatas?

2. Setahu kami, Di Bank lain (bahkan unit usaha simpan pinjam kecil) percepatan pelunasan kredit justeru dihargai dan diberikan bonus seperti free bunga angsuran selama 2 bulan dsb. Bukannya membebani bunga pada angsuran dan bungan berjalan.

3. Mengapa percepatan pelunasan kredit usaha di Bank Danamon justeru dikenakan penalti 2 bukan angsuran? Karena setahu kami yang biasa dikenakan penalti adalah pencairan deposito sebelum waktunya.

4. Bank Danamon adalah Bank besar, semestinya harus bisa membantu pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Promosi produk harus juga menjelaskan secara detail hal-hal seperti yang kami alami demi terpenuhinya hak-hak konsumen.

5. Terakhir, jika Pimpinan Bank Danamon berkenan untuk memikirkan perubahan kebijakan tentang percepatan pelunasan kredit yang tidak melilit nasabah sekaligus mengurangi Riba pada Bank Danamon yang terlalu besar.

Wassalam,

Nama Nasabah : Suharti, SE

Alamat   : Jl. Trans Sulawesi, Desa Mappedeceng, Kec. Mappedeceng, Kab. Luwu Utara, Sulsel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun