Mohon tunggu...
Ahmad Baihaqi
Ahmad Baihaqi Mohon Tunggu... -

Putra Aceh kelahiran kota fajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Oh, Tengku Ni...

30 April 2016   23:35 Diperbarui: 1 Mei 2016   00:27 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kpa mencederai mou helsinki dan provokasi kerusuhan

Entah apa yang ada dibenak kepalanya, ia membuat sebuah surat yang ditujukan kepada kaki tangan orang-orang yang ada dibawahnya. Pernyataan dari surat tersebut terkesan menghasut untuk melakukan sesuatu yang salah dan melanggar hukum. Dalam bahasa sehari-hari, orang yang demikian disebut juga sebagai provokator. Semua terkejut, ternyata isi dari surat tersebut intinya adalah untuk menggerakan kekuatan-kekuatan militer yang pernah ada, yang 10 tahun kebelakang kabarnya sudah dibubarkan. Jika memang demikian, artinya mereka adalah penghianat, yang secara sengaja berusaha untuk merusak situasi dan kondisi yang belakangan ini sudah berjalan cukup baik.

Panglima Wilayah KPA/PA Wilayah Pase adalah Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni yang biasa disapa atau dikenal banyak orang. Belum selesai atas tindakannya yang sudah menghina Presiden RI, Joko Widodo di muka umum, kembali lagi Tgk Ni mencoba menghasut Komando Pusat (Panglima GAM Pusat), Pimpinan Partai Aceh Pusat, Pimpinan Majelis MUNA, Tuha 4 KPA Wilayah Pase, Panglima Sagoe/Ule Sagoe, Seluruh Ketua Pengurus Partai Kecamatan untuk melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang diseluruh Aceh. Dengan berdalih bahwa bendera Bulan Bintang tersebut merupakan hasil kesepakatan MoU Helsinki RI-GAM, Panglima Wilayah KPA/PA Wilayah Pase mengintruksikan agar bendera Bulan Bintang, dikibarkan diseluruh Aceh. Jika hal ini terjadi, maka otomatis Tgk Ni adalah seorang provokator.

Beberapa bulan kebelakang memang permasalahan bendera Bulan Bintang untuk propinsi Aceh, menjadi gunjang-gunjing baik dari para pejabat di propinsi Aceh sampai dengan kelompok masyarakat Aceh secara luas. Tetapi jika kita membaca kembali apa yang dituliskan dalam Mou helsinki, kita akan mengerti secara jelas, apa yang dimaksud dari isi pernyataan kesepakatan tersebut.

Untuk Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni yang saya hormati, mari kita lihat kembali 2 pasal MoU helsinki, yakni pasal 1.1.5 dan pasal 4.2. Adapun isi dari pasal 1.1.5 tertulis “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne”, sedangkan dipasal 4.2 tertulis “GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini”. Dari kedua pasal tersebut tentunya Tgk Ni dapat menyimpulkan arti tiap-tiap pasal tersebut. Kalau kurang jelas, mari kita kilas balik kembali kebelakang.

Pada tanggal 25 maret 2013, Pemerintah Provinsi Aceh pernah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah, tetapi Qanun tersebut menuai protes keras dari Pemerintah Pusat. Walaupun dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Pemerintah Aceh diperbolehkan menetapkan Bendera dan Lambang Daerah sendiri, namun bendera yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut dipersepsikan sebagai simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bendera yang disahkan tersebut pernah dipakai sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik dahulu, sehingga hal ini dapat memicu kembalinya potensi gerakan separatisme di Aceh. 

Untuk menghindari persepsi bendera yang sudah dituliskan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Adapun isi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah tersebut pada pasal 6 (4) tertulis “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Jadi walaupun Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, tetapi perlu diingat didalam pasal 1 dari Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah menyebutkan “Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur”. Sudah jelas bukan......pada pasal 1 dari Qanun Nomor 3 tahun 2013 diatas,....SISTEM dan PRINSIP Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu ketika Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, seharusnya Pemerintah Aceh harus mematuhi peraturan tersebut, termasuk Tgk Ni dan rekan-rekan Tgk Ni yang lain.

Semoga penjelasan lon ini dapat diterima dengan bijak oleh Tgk Ni...Salam hormat lon buat teman-teman di Aceh...dari saudara kalian yang ada diperantauan...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun