Mohon tunggu...
Ahmad BaihaqiHakim
Ahmad BaihaqiHakim Mohon Tunggu... Freelancer - Bebas

Berbaiksangkalah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialiasi Pendaftaran Izin Usaha Makanan Ringan Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

22 November 2023   12:44 Diperbarui: 22 November 2023   12:52 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://instagram.com/depsarii?igshid=YTQwZjQ0NmI0OA==

KEPANJEN- Rabu 15 November 2023 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan Kegiatan Sosialisasi terkait legalitas izin berusaha pada UMKM untuk memenuhi Tugas mata Kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum 1 (PLKH 1). Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan oleh 5 Mahasiswa yang beranggotakan Ahmad Baihaqi Hakim, Satria dwi Aprilian, Raihan Maulana, Syahrul Listianto, dan Choirul Hidayat. Kegiatan ini dilakukan oleh kami dibawah Bimbingan Instruktur Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM Ibu Nurzakiah, S.H.

Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum 1 (PLKH 1) yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM bertujuan mengenalkan Dunia praktik kepada mahasiswa, yang dimana Sebelum kami melakukan Kegiatan sosialisasi tersebut kami telah diberikan bekal teori Mengenai izin usaha  Oleh instruktur Laboratorium Fakultas Hukum UMM.

Depsari Snack adalah usaha yang dijalankan oleh Dina Eka Puspita Sari, Depsari snack merupakan Usaha yang bergerak dibidang makanan ringan kemasan. Dina Eka memulai Usaha tersebut sejak 2020 dengan modal awal Rp 90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Depsari Snack yang terletak di jalan Simpang Sidodadi No.30, Krajan, panggungrejo, Kabupaten Malang dan Dina Eka menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya izin berusaha.

https://instagram.com/depsarii?igshid=YTQwZjQ0NmI0OA==
https://instagram.com/depsarii?igshid=YTQwZjQ0NmI0OA==

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Klasifikasi Usaha Depsari Snack adalah Usaha Mikro Dikarenakan Modal usaha Mikro adalah Maksimal 1 Milyar (tidak termasuk tanah dan Bangunan tempat usaha). Setelah mengklasifasikan jenis usaha kami menjelaskan terkait Persyaratan Perizinan berusaha hanya memerlukan Identitas Pemilik, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pernyataan Mandiri. selain hal tersebut kami juga langsung mempraktikkan cara pembuatan Akun dan pendaftaran izin berusaha di web OSS.go.id.

Melalui kegiatan sosisalisasi tersebut, Dina Eka Puspita Sari sangat terbantu atas sosialiasasi pendaftaran izin berusaha. Karena selama Dina Eka Puspita Sari menjalankan bisnis belum ada  yang melakukan sosialisasi Terkait pendaftaran izin berusaha tersebut. Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang pendaftaran izin usaha ini dapat membantu UMK dan UMKM tersebut sehingga mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, meningkatkan nilai penjualan produk, dan mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun