Â
Di Indonesia, pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang, karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.
Pernikahan dini mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2020, pernikahan anak meningkat sekitar 300 persen. peningkatan ini disebabkan karena adanya pandemi yang melanda Indonesia dan kurangnya wawasan tentang bahaya pernikahan dini.
Dalam catatan tahunan komnas perempuan  pada tahun 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada tahun 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus.
Pada masa pandemi pernikahan naik sangat signifikan karena kemiskinan di tengah pandemi, dan di masa pandemi perekonomian anjlok dan merusak perekonomian di Indonesia sehingga banyak keluarga kurang mampu menikahkan anak nya yang belum mencapai usia 19 tahun dengan dalih ingin mengurangi kemiskinan di keluarga sedangkan melakukan pernikahan di usia dini justru membahayakan dan dilarang oleh Negara dan di dalam Bab II Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun
Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak psikis dan fisik yang sangat berbahaya yakni trauma dan krisis percaya diri, kemudian emosi nggak berkembang dengan matang.
Bagi pasangan anak atau pasangan usia  dibawah umur  dan dampak fisik Kehamilan di usia remaja berpotensi meningkatkan risiko kesehatan pada wanita dan bayi sehingga dapat menambah angka kematian ibu dan anak di Indonesia pada tahun 2019 kematian ibu sekitar 300 dan pada tahun 2020 menjadi 4.400 kematian ujar Eni Gustina Deputi Bidang Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN )
Pencegahan perkawinan anak dapat dicegah dengan melakukan berbagai kegiatan dan upaya, hal yang dapat dilakukan yakni melakukan sosialisasi dan menerangkan bahaya pernikahan anak sehingga orang tua dan anak memiliki wawasan bahaya nya pernikahan dini.
Peran pemerintah dalam menangani atau mengurangi pernikahan dini dinilai dari aspek kemiskinan dapat di cegah dengan mengeluarkan bansos kepada keluarga yang kurang mampu dan melakukan survey penduduk guna mendapatkan informasi tentang keluarga kurang mammpu dan dari pengadilan dapat mencegah nya dengan tidak memberikan dispensasi nikah kepada anak usia di bawah umur sesuai dengan perma nomor 5 tahun 2019 kecuali dengan alasan  mendesak mengingat tingginya angka  pernikahan anak di bawah umur
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan berbagai upaya menyediakan akses pada pendidikan formal dan mempromosikan kesetaraan gender.
Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mengkampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun pada pria. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan.