Mohon tunggu...
Baidhody Muchlis
Baidhody Muchlis Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati isu lingkungan hidup, energi dan pertambangan.

Kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

IPW Dorong Reformasi Kemenkumham Guna Cegah Sengketa Hukum Tambang

4 Agustus 2023   17:27 Diperbarui: 4 Agustus 2023   17:31 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.(Dok/Pri)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendorong langkah reformasi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham). Tujuannya untuk mencegah terjadinya sengketa hukum perusahaan tambang.

Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham kerap melegalkan status badan hukum tanpa menyelidiki asal-usul perusahaan.

"Peran Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU yang mengesahkan status badan hukum tanpa melakukan pemeriksaan subtantif terhadap akta perubahan anggaran dasar perusahaan, ini yang menjadi biang kerok sengketa hukum terkait kepemilikan perseroan," bebernya kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Ia merespon soal sengketa kepemilikan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yaitu PT Anzawara Satria. Di mana terjadi perubahan direksi dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tidak kuorum.

Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Ditjen AHU. Ditambah lagi, pengesahan itu terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM. Padahal, perubahan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis.

"Diduga terjadi permainan oknum dengan pihak tertentu yang berkepentingan di dalam pengesahan badan hukum. Hal ini perlu direformasi, dirubah aturannya bagaimana agar Kemenkumham tidak sembarangan mengesahkan, merubah suatu perseroan supaya tidak timbul sengketa" ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng juga sempat menyoroti soal sengketa kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Selatan. Ia menduga terjadi gratifikasi di tubuh Kemenkumham yang melegalkan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.

Ia sempat melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya lalu berseteru. Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh asisten pribadi Wamenkumham atas dugaan pencemaran nama baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun