Mohon tunggu...
Baidhody Muchlis
Baidhody Muchlis Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati isu lingkungan hidup, energi dan pertambangan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntut Pesangon, Puluhan Eks Karyawan Perusahaan Buah Mengadu ke Mahfud MD

18 Juli 2023   13:44 Diperbarui: 18 Juli 2023   13:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT Mulia Raya Prima melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Pasalnya, perusahaan importir dan pemasok buah yang tengah pailit itu, dinilai tidak memenuhi kewajiban pesangon karyawan.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan hak berupa pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT Mulia Raya Prima," ungkap Koordinator Forum Komunikasi Mantan Karyawan PT Mulia Raya Prima, Siti Suraeni melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam suratnya, Suraeni menyebutkan, pihaknya keberatan atas sikap Dito Sitompul selaku kurator pailit yang mengeluarkan daftar piutang tetap tanpa memuat nama dan nilai tagihan dari karyawan.

Selain itu, kurator juga disinyalir membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan. Padahal, semestinya hak karyawan menjadi lini prioritas dari harta pailit.

"Harta PT Mulia Raya Prima tidak ada lagi akibat dibagi oleh kurator kepada Lie Po Fung dengan pembagian tidak seharusnya," tandas Suraeni.

Lie Po Fung diduga melakukan pemalsuan tagihan dan penggelembungan hutang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hal tersebut, demi terjaminnya hak-hak kami, maka kami memohon agar pihak berwenang segera melakukan proses hukum," tegas Suraeni.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun