Mohon tunggu...
Bahrul Jhoned
Bahrul Jhoned Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Diskusi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksistensi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Aktivitas Jurnalistik

30 April 2024   23:34 Diperbarui: 30 April 2024   23:34 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dari hal di atas, memastikan bahwa konflik yang terjadi itu tidak bisa diselesaikan oleh UU Pers, dan UU Pers tidak bisa dipaksakan sebagai dasar penyelesaian. Artinya, dalam perspektif ini UU Pers tidak dapat dipandang sebagai lex specialis derogat legi Generali. Sebabnya UU Pers harus mengundang sektor hukum lain untuk menyelesaikannya. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan pada ketentuan UU Pers itu sendiri.

Berbagai argumentasi yang secara konkret disebutkan dalam UU itu memastikan bahwa kelengkapan penyelesaian masalah ketika muncul pada tataran aplikatif tidak terpenuhi. Pasalnya, kelengkapan ini menjadi syarat sebuah UU memiliki kualifikasi sebagai lex specialis. 

Untuk itu, bahwa yang pertama, ketika muncul konflik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang berkeadilan. Kedua, ternyata UU Pers tidak bisa menjawab tuntutan untuk penegakan hukum dalam aktivitas jurnalistik yang berdimensi keadilan tersebut dan ternyata harus mengundang dimensi hukum lain untuk menyelesaikannya. Ketiga, bahwa lex specialis  dari UU Pers terbatas pada pengaturan yang khusus berkenan dengan kemerdekaan pers dengan konsekuensi pada aliran hilirnya. 

Keempat, bahwa pada tataran teknisnya masih ada dan banyak sektor hukum lainnya yang harus diakomodasikan sebagai dasar penyelesaiannya. Kelima, bahwa dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers yang melakukan tindak pidana dalam hal ini pencemaran nama baik, maka keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bukanlah merupakan pengecualian pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas jurnalistik.

Penulis: Bahrulloh, Mahasiswa Semester 6 Jurusan Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun