K14_Analisis Perpajakan PT PT Alumindo Light Metal Industry Tbk.
[What]
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. Merupakan perusahaan manufaktur yang didirikan pada tanggal 26 Juni 1978 dengan akta notaris No.157 dari Soetjipto,S.H., notaris di Surabaya. Akta pendIrian tersebut telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.JA/5/123/8 tanggal 30 Mei 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No.21 tanggal 5 Januari 1982.
Anggaran dasar perusahaan telah mengalami revisi terakhir dengan akta No.70 tanggal 27 Juni 2019 dari Anita Anggawidjaja, S.H., notaris di Surabaya. Akta notaris tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040980.AH.01.02 tanggal 24 Juli 2019, yang isinya antara lain mengenai persetujuan untuk penyesuaian pasal 3 anggaran dasar Entitas untuk menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan, ruang lingkup kegiatan entitas adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian dan perdagangan yang berhubungan dengan aluminium, dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Industri pembuatan logam dasar bukan besi;
- Industri penggilingan logam bukan besi;
- Trade in used and unused remnants (scrap).
- Industri pengecoran logam bukan besi dan baja;
- Perdagangan besar logam dan bijih logam;
- Daur ulang barang logam; dan
- Perdaganganbesarbarangbekasdansisa-sisatakterpakai (scrap).
Berdasarkan laporan audit independent untuk tahun buku 2019 dan 2020 PT Alumindo Light Metal Industry Tbk mengalami kerugian sehingga tidak ada pembayaran PPh badan pada tahun tersebut.
[Why]
Mengapa PT Alumindo Light Metal Industry Tbk bisa mengalami kerugian?
Pada tahun 2019 terlihat bahwa kerugian sudah terjadi pada level hasil penjualan kotor, hal ini menandakan bahwa harga pokok pendapatan perusahaan lebih tinggi dari harga jual produknya, hal ini perlu ditelusuri lebih dalam mengapa perusahaan menjual barang dibawah cost minimal yang dibutuhkan. Dan tentunya bagi pihak DJP jika perusahaan ini dilakukan pemeriksaan pajak hal pertama yang akan menarik untuk diselidiki adalah masalah omzet ini.