Nama: Bahrudin Yusuf
NIM: 55521110041
Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si
Program Studi: Magister Akuntansi
Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana
Quiz-5 -- Review Singkat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013
Apa yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013?
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013 adalah penjelasan lebih lanjut terkait perlakukan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) yang aturannya telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Kenapa perlu untuk menerbitkan surat edaran ini?
Peraturan dibuat agar bisa dipatuhi oleh target dari peraturan tersebut, dalam hal peraturan perpajakan agar tidak ada kesalahan pemahaman atau kemungkinan peraturan tersebut disalahartikan dikemudian hari maka surat edaran ini dianggap perlu untuk mengantisipasi hal tersebut.
Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman dalam penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain tekait penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Bagaimana surat edaran ini bisa memenuhi tugasnya sebagai pedoman?
Menurut penulis, ada beberapa syarat agar surat edaran ini bisa memenuhi tujuannya sebagai pedoman, yaitu:
- Sosialisasi yang baik
- Mudah dipahami
Untuk poin pertama, menurut penulis dipoint ini pemerintah khususnya DJP kurang maksimal dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan maupun surat edarannya. Bisa dilihat dari banyaknya masyarakat atau wajib pajak yang mengaku tidak tau ataupun memahami terkait peruaturan-peraturan pajak khususnya yang baru diterbitkan.
Diera digitalisasi saat ini seharusnya bisa dimaanfaatkan DJP untuk melakukan sosialisasi dengan baik, seperti melalui media sosial twitter, Instagram ataupun yang lainnya. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah cara penyampaiannya yang menarik agar akun DJP bisa menarik perhatian dan menjadi media sosialisasi yang baik. Seperti hasil penelitian yang dilakukan Herawati, (2018) bahwa Sosialisasi Peraturan Perpajakan dengan media massa dam media tatap muka, baik secara parsial maupun simultan, berpengaruh secara signifikan terhadap Pemahaman Wajib Pajak.