Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Logika Kepatuhan Hukum Pajak

1 April 2022   10:33 Diperbarui: 1 April 2022   10:38 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ideologi Paideia

Paideia (py-dee-a), dari kata Yunani "pais, paidos" (bahasa Yunani: "Pendidikan" atau "Belajar", system Pendidikan, dan pelatihan dalam budaya Yunani klasik dan Helenistik (Yunani -- Romawi) memasukan mata pelajaran seperti senam, tata bahasa, retorika, dialektika, logika, musik, matematika, geografi, sejarah alam, dan filsafat. Kadang berkembang menjadi disebut Humanitas dalam bahasa Latin, menjadi model bagi institusi Pendidikan.

Platon memandang pendidikan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, baik keadilan individu maupun keadilan sosial. Menurut Plato, keadilan individu dapat diperoleh ketika masing-masing individu mengembangkan kemampuannya secara maksimal. Dalam pengertian ini, keadilan berarti keunggulan. Bagi orang Yunani dan Platon, keunggulan adalah kebajikan. Menurut Socrates, kebajikan adalah pengetahuan. Dengan demikian, pengetahuan dituntut untuk adil.

Platon mengusulkan deskripsi tripartit tentang jiwa dan dia menegaskan individu itu adil ketika masing-masing bagian jiwanya melakukan tugasnya sendiri.

Socrates berbicara tentang proposal untuk organisasi kota ideal sebagai hukum (nomoi) (misalnya Republik, 409e-410a, 501a, 530c), dan dia menggunakan kata "hukum" (nomos) ketika dia memikirkan prinsip-prinsip akal dan ketertiban yang menjadi ciri jiwa orang yang adil dan konstitusi kota yang adil (Republic, 497d, 604a-b)

Terdapat 2 poin penting dalam pernyataan-pernyataan diatas:

  • Pendidikan adalah sarana untuk memperoleh keadilan
  • Hukum (nomoi/nomos) prinsip-prinsip akal dan ketertiban.

Hubungan keduannya adalah untuk menciptakan kepatuhan terhadap hukum mestilah dulu adanya keadilan, dan keadilan akan diperoleh jika semua orang mendapat kesempatan yang sama dalam Pendidikan.

Hukum Pajak

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.

Simpulan

Dikaitkan dengan pembahasan terkait dengan Ideologi Paideia, hukum pajak akan bisa benar-benar terealisasi dengan baik dan dipatuhui oleh semua wajib pajak jika wajib pajak telah mendapat keadilan. Logikanya adalah ketika wajib pajak memiliki persepsi yang baik terhadapat peraturan atau hukum perpajakan, wajib pajak akan mempercayai aturan tersebut dan dengan adanya kepercayaan wajib pajak akan memiliki kepatuhan terhadap hukum tersebut. Dalam hal ini platon menyatakan keadilan dengan kesempatan yang sama untuk mendapat Pendidikan, karena dengan Pendidikan manusia akan memiliki pemikiran yang luas dan terbuka sehingga akan lebih mudah memahami prinsip hukum yang ada sehingga akan memutuskan mematuhi hukum untuk mewujudkan keadilan bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun