Mohon tunggu...
Bahroni Ali Sofa
Bahroni Ali Sofa Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Wartawan, Maret 2021 Sudah 3 Kasus, AJI: Terbanyak Tahun 2020.

27 April 2021   18:18 Diperbarui: 27 April 2021   18:25 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terus saja terjadi. Kali ini kasus kekerasan berupa penganiayaan dan juga penyekapan. Hal ini terjadi kepada salah satu jurnalis dari Majalah Tempo, Surabaya. Jurnalis tersebut dianiaya karena diduga pelaku menuduh korban masuk tanpa izin ke acara pernikahan anak pelaku. Korban dipiting, ditampar, bahkan dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Melalui Aliansi Jurnalis Independen, selama 2021 sudah terjadi dua kali kekerasan terhadap jurnalis. Menurut data advokasi Aliansi Jurnalis Independen, semenjak 2006 sudah ada 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sementara itu persentase terbanyak ada pada tahun 2020. Kekerasan fisik terhadap jurnalis terjadi sebanyak 258 kali, kasus pelarangan atau pengusiran ketika liputan ada 92 kasus, ancaman teror sebanyak 77 kasus, perusakan alat dan data hasil liputan sebanyak 58 kasus, dan sebanyak 41 ancaman kekerasan.

Melalui pemberitaan media, masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengetahui tentang isu-isu di negaranya. Namun, jika terjadi kasus kekerasan seperti ini, maka pemberitaan di media akan menjadi terhambat. Belum lagi trauma yang dirasakan korban dan teman sejawat. Seperti yang kita ketahui bahwa media memiliki peran aktif dalam bidang politik, Pendidikan, seni, ekonomi, kebudayaan dan juga hiburan. 

Jurnalis hanya memburu berita yang aktual dan nyata agar tidak ada kabar simpang siur tersebar di kalangan masyarakat. Para jurnalis mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran agar bisa menyampaikan berita terkini agar masyarakat menyadari isu-isu yang terjadi di sekitarnya. Membawa alat-alat yang tergolong berat untuk mendapatkan hasil yang maksimal, memasang alat-alat tersebut di tempat yang tepat dan strategis. Jurnalis hanya menjalankan pekerjaannya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. 

Dengan adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan bahwa adanya sikap tidak wajar pada subjek berita. Tidak bisa dihindari jika pengaruh dari pemberitaan jurnalis ke berbagai media menjadi sangat besar pengaruhnya. Hal ini juga bisa yang melatarbelakangi terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ketakutan akan pengaruh pemberitaan melalui media yang dilakukan oleh jurnalis tersebut. Tak jarang jurnalis juga mendapatkan teror dari seseorang karena jurnalis tersebut memiliki sebuah bukti atau fakta tak terbantahkan mengenai orang tersebut. 

Hal-hal seperti inilah yang nantinya akan memicu adanya kasus kekerasan bahkan pembunuhan. Karena hal-hal seperti ini sering terjadi di Indonesia dan tidak ada perlindungan atau jaminan hukum bagi jurnalis, banyak jurnalis yang mulai takut mengungkapkan fakta atau berita teraktual mereka. Mengungkapkan fakta akan menjadi ketakutan dan tantangan terbesar bagi para jurnalis saat ini mengingat di luar sana banyak oknum licik yang bisa menyerang jurnalis kapan saja.

Dengan semakin maraknya kasus kekerasan pada jurnalis, seharusnya pemerintah juga dengan tegas memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dan menindak tegas para pelaku. Adanya teror hingga kasus pembunuhan terhadap jurnalis menunjukkan bahwa pemerintah masih belum sigap melindungi hak-hak para jurnalis. Padahal para jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam proses berjalannya pemerintahan termasuk politik. Dengan adanya jurnalis, masyarakat umum mengetahui segala bentuk kebijakan-kebijakan yang disusun oleh pemerintah. 

Bisa dikatakan bahwa jurnalis adalah jembatan atau penghubung antara pemerintah dengan rakyat melalui segala pemberitaannya melalui media. Dengan adanya pengaruh media, seharusnya pemerintah juga memiliki inisiatif atau langkah lebih cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap jurnalis. Membuka fakta yang sebenarnya agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sudah memiliki standar operasional prosedurnya sendiri agar tidak mengganggu atau merusak kondisi sekitar. Jika masih ada kasus kekerasan terhadap jurnalis, pemerintah harus segera memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis di Indonesia demi terlaksananya pemberitaan media informasi yang aktual.

Melalui kasus-kasus kekerasan pada jurnalis ini, seharusnya pemerintah dengan segera melindungi jurnalis secara hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Dengan adanya perlindungan jurnalis secara hukum secara tidak langsung juga menunjukkan ketegasan pemerintah kepada para oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Para jurnalis juga menjadi lebih berani memberitakan fakta atau kejadian paling aktual demi pemberitaan yang memberikan informasi di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang belum terungkap juga bisa segera diungkap karena seperti yang kita ketahui para jurnalis memiliki tekad yang luar biasa dalam menyajikan sebuah berita melalui sudut pandang yang berbeda pula agar masyarakat sendiri yang menilai apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Penulis : Bahroni Ali Sofa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Malang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun