HAM(Hak Asasi Manusia)
1.Sejarah Terbentuknya HAM di dunia
      Hak asasi manusia ialah sebuah Keputusan/ ketentuan yang ditetapkan oleh PBB  (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dan HAM (Hak Asasi Manusia) ini pertama kali di resmikan pada tanggal 10 desember 1948 di kota Paris, setiap kejadian pasti adapenyebab.nahh..kenapa HAM ini dibuat menurut berbagai sumber ketika masa perperangan dunia ke dua (II) antara negara poros dan sekutu, Dan lama perang ini dimulai dari tahun 1939-1945 atau lebih  tepatnya selama 6 tahun...tentunya akibat perperangan ini sangat berpengaruh besar untuk seluruh negara yaitu: tingkat kematian yangtinggi,melambungnya tingkat kemiskinan, Kelaparan, kesengsaraan,dan hancurnya perekonomian dunia.
      Dan dampak lain dari perang dunia ini yaitu menyebabkan trauma jangka panjang,kurangnya nutrisi pada anak-anak,Disabilitas,dan timbulnya berbagai penyakit..oleh karena itu PBB (perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan ketentuan tentang Hak Asasi kemanusiaan,dan titah pertama Hak Asasi Manusia Ditulis pada tanah liat yang dikenal sebagai Cyrus Cylinder ini yang kemudian diakui sebagai piagam HAM pertama di dunia.
2.Sejarah Terbentuknya HAM di Indonesia
     Dalam pengeluaran HAM di Indonesia telah melalui banyak tahap yaitu: sudah banyak perbincangan dan perdebatan mangenai pengeluaran HAM ini pada negara,Dan dimulailah pada saat pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para pendiri negara saling berbeda pendapat. Dan yang menolak dicantumkannya HAM adalah Soepomo dan Ir.Soekarno . Sedangkan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin bersikeras supaya ada dan dicantumkannya HAM kedalam UUD. Perdebatan berakhir dengan diterimanya HAM untuk dicantumkan di dalam UUD secara terbatas.Mulai dari situ HAM pertama kali diresmikan dalam undang-undang di negara Indonesia
     Perdebatan menimpa HAM timbul kembali selaku upaya buat mengoreksi kelemahan dalam UUD 1945 pada persidangan Konstituante. Tetapi setelah itu, Konstituante dibubarkan oleh Presiden Soekarno dengan Dekrit 5 Juli 1959 serta kembali ke Undang- Undang Bawah 1945. Pada periode reformasi timbul kembali perdebatan menimpa konstitusionalitas proteksi HAM. Begitu pula gagasan buat mencatumkan HAM ke dalam pasal- pasal UUD. Hingga perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR Nomor. XVII/ MPR/ 1998 tentang HAM. Isinya bukan cuma muat Piagam Hak Asasi Manusia, namun pula muat amanat kepada Presiden serta lembaga- lembaga besar negeri buat memajukan proteksi HAM, tercantum mengamanatkan buat meratifikasi (proses politik yang mana melambangkan persetujuan DPR pada kebijakan eksekutif dan menjalin kerjasama internasional dam mengikat diri dalam bentuk perjanjian internasional) instrumen- instrumen internasional HAM.
         Dalam deklarasi Universal HAM,yang sudah disahkan dan diterima serta diumumkan oleh majelis PBB yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember tahun 1948 terdapat 30 deklarasi yaitu:Hak kebebasan dan Kesetaraan,Hak Asasi Manusia untuk keseluruhan/semua,Hak atas hidup,Keamanan dan Kebebasan,Hak untuk bebas dari perbudakan,Hah untuk bebas dari tindak penyiksaan,Hak atas kesetaraan di mata hukum,Hak akses terhadap hukum,Hak mendapat pendampingan hukum,Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum,Hak diadili secara adil dan terbuka
        Tidak bersalah hingga dibuktikan tidak bersalah,Hak atas privasi,Bebas berpindah tempat, Berhak mendapatkan perlindungan,Hak atas kewarganegaraan,HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-ganggu,Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada,Tatanan sosial dan internasional Hak untuk menikmati kebudayaan dan menciptakan karya,Hak untuk mendapatkan pendidikan,Hak untuk jaminan kesehatan,Hak beristirahat,Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja,Hak mendapatkan jaminan sosial,Berpartisipasi dalam demokrasi,Kebebasan berkumpul dengan damai,Kebebasan berekspresi,Hak memeluk agama,Hak atas properti pribadi,Hak menikah dan membangun keluarga
     pencantuman HAM di dalam Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia, dipertegas dengan diubahnya Undang- Undang Bawah pada Bulan Agustus Tahun 2000. Dalam Bab XA dimasukkan tentang HAM yang berisi 10 Pasal dari Pasal 28A hingga dengan Pasal 28J. Indonesia setelah itu pula melahirkan Undang- Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas penjaminan serta proteksi hak asasi manusia di Indonesia.
     Hak Asasi Manusia di dunia Internasional lagi hadapi penyusutan ataupun kemunduran, banyak negara- negara yang lagi hadapi kekacauan paling utama tentang penegakan HAM. Banyaknya terjalin pemberontakan- pemberontakan yang dicoba oleh masa. Negeri Palestina yang masyarakatnya belum menemukan Hak Asasi Manusia( paling utama hak buat hidup) sebab penyerangan- penyerangan yang dicoba oleh zionis Israel, serta masih banyak negara- negara yang hadapi perihal seragam tentang penegakan HAM.