Terkait praktik arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah marak di kalangan masyarakat, Bahlil Lahadalia, Calon Ketua Umum HIPMI menghimbau agar masyatakat tidak tergiur dengan investasi MMM
"Masyarakat harus jeli melihat peluang investasi. Mana investasi yang aman dan mana yang bodong harus dibedakan," tegas Bahlil
Menurut Bahlil yang kini menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI Bidang Infrastruktur dan Properti ini menilai bahwa MMM ini memang tidak memiliki izin.
"Masyarakat harus menanyakan kepada pihak terkait apakah memiliki izin dari OJK atau tidak. Jika tak memiliki izin, maka produk tersebut tak diawasi," katanya.
Bahlil menyatakan memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan.
Saat ditemui di posko pemenangan HIPMI di Jakarta Selatan, Bahlil menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan 30 persennya.
"Itu hanya di awal-awal saja kita untung, jika sudah lama kelamaan pasti akan merugikan masyarakat yang berinvestasi disana karena bukan lembaga keuangan yang jelas dan tidak memiliki izin," tegasnya
Terkait praktik arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah marak di kalangan masyarakat, Bahlil Lahadalia, Calon Ketua Umum HIPMI menghimbau agar masyatakat tidak tergiur dengan investasi MMM
"masyarakat harus jeli melihat peluang investasi. Mana investasi yang aman dan mana yang bodong harus dibedakan," tegas Bahlil
Menurut Bahlil yang kini menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI Bidang Infrastruktur dan Properti ini menilai bahwa MMM ini memang tidak memiliki izin.
"Masyarakat harus menanyakan kepada pihak terkait apakah memiliki izin dari OJK atau tidak. Jika tak memiliki izin, maka produk tersebut tak diawasi," katanya.
Bahlil menyatakan memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan.
Saat ditemui di posko pemenangan HIPMI di Jakarta Selatan, Bahlil menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan 30 persennya.
"Itu hanya di awal-awal saja kita untung, jika sudah lama kelamaan pasti akan merugikan masyarakay yang berinvestasi disana karena bukan lembaga keuangan yang jelas dan tidak memiliki izin," tegasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H