Mohon tunggu...
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia Mohon Tunggu... -

Calon Ketua Umum HIPMI 2014-2017

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bahlil (Caketum HIPMI) Himbau Masyarakat Hindari MMM

7 Agustus 2014   21:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:08 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait praktik arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah marak di kalangan masyarakat, Bahlil Lahadalia, Calon Ketua Umum HIPMI menghimbau agar masyatakat tidak tergiur dengan investasi MMM

"Masyarakat harus jeli melihat peluang investasi. Mana investasi yang aman dan mana yang bodong harus dibedakan," tegas Bahlil

Menurut Bahlil yang kini menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI Bidang Infrastruktur dan Properti ini menilai bahwa MMM ini memang tidak memiliki izin.

"Masyarakat harus menanyakan kepada pihak terkait apakah memiliki izin dari OJK atau tidak. Jika tak memiliki izin, maka produk tersebut tak diawasi," katanya.

Bahlil menyatakan memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan.

Saat ditemui di posko pemenangan HIPMI di Jakarta Selatan, Bahlil menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan 30 persennya.

"Itu hanya di awal-awal saja kita untung, jika sudah lama kelamaan pasti akan merugikan masyarakat yang berinvestasi disana karena bukan lembaga keuangan yang jelas dan tidak memiliki izin," tegasnya

Terkait praktik arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah marak di kalangan masyarakat, Bahlil Lahadalia, Calon Ketua Umum HIPMI menghimbau agar masyatakat tidak tergiur dengan investasi MMM

"masyarakat harus jeli melihat peluang investasi. Mana investasi yang aman dan mana yang bodong harus dibedakan," tegas Bahlil

Menurut Bahlil yang kini menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI Bidang Infrastruktur dan Properti ini menilai bahwa MMM ini memang tidak memiliki izin.

"Masyarakat harus menanyakan kepada pihak terkait apakah memiliki izin dari OJK atau tidak. Jika tak memiliki izin, maka produk tersebut tak diawasi," katanya.

Bahlil menyatakan memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan.

Saat ditemui di posko pemenangan HIPMI di Jakarta Selatan, Bahlil menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan 30 persennya.

"Itu hanya di awal-awal saja kita untung, jika sudah lama kelamaan pasti akan merugikan masyarakay yang berinvestasi disana karena bukan lembaga keuangan yang jelas dan tidak memiliki izin," tegasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun