Bahlil menyatakan memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan.
Saat ditemui di posko pemenangan HIPMI di Jakarta Selatan, Bahlil menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan 30 persennya.
"Itu hanya di awal-awal saja kita untung, jika sudah lama kelamaan pasti akan merugikan masyarakay yang berinvestasi disana karena bukan lembaga keuangan yang jelas dan tidak memiliki izin," tegasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H