Dan banyak sekali kisah mengenai kekerasan atau penganiyaan terhadap jurnalis. Pers  di Indonesia telah dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999. Sangat diharuskan untuk menghargai para jurnalis Indonesia. Karena jurnalis yang dapat mengi formasikan apa yang terjadi di bumi pertiwi ini. Jika para jurnalis dipaksa untuk berbohong, tidak ada arti jurnalis.
Seorang jurnalis yang baik adalah jurnalis yang mengatakan fakta sesuai dengan yang dilapangan. Sebaiknya kita menghormati dan menghargai hak para jurnalis, tidak semestinya para jurnalis mendapatkan kecaman untuk tidak menyebarkan sebuah fakta. Jika kekerasan terus terjadi dan tidak ada keadilan untuk para jurnalis maka negri ini akan hancur dimakan oleh para penguasa. Sebagai seorang jurnalis diwajibkan untuk menghargai privasi seorang narasumber,kecuali yang berkaitan dengan negara. Selagi tidak ada hubunganya denga negara para jurnalis akan selalu menghargai privasi narasumber. Dan alangkah baik bagi para narasumber untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis Indonesia.
Dan saya berharap semakin tahun semakin sedikit tingkat kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis adalah panjang tangan pemerintah dan juga masyarakat. Ayo lindungi jurnalis Indonesia. Lindungi pers Indonesia.
Salam, Bahiyah Muhammad
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang