Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat Wilkum Polsek Delang. Sabtu (16/01/2021) Pukul 10.30 Wib
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Kapolsek Delang berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat.
"Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum. "Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Delang ini," imbuhnya. (hen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H