Polres Lamandau -- Untuk melakukan pencegahan penularan Covid 19, anggota Propam Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Aipda Mispu Yadiansyah melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan bagi personel Polsek Bulik, Kamis, (14/1/2021) pagi.
Kegiatan ini rutin di lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 dalam lingkungan Polsek Bulik saat Personil akan mulai melaksanakan tugas.
Adapun upaya pencegahan yang di lakukan propam polsek Bulik yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh dengan termogan saat personil mau masuk kantor, selanjutnya personil wajib mencuci tangan di tempat yang telah di sediakan dan saat anggota bekerja di dalam ruangan agar selalu di siplin menggunakan masker.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H. menyampaikan untuk mencegah penyebaran Covid 19 anggota Polsek Bulik di wajib menggunakan masker begitu juga masyarakat yang mengurus pelayanan ke Polsk Bulik, dan ini dilakukan pengawasan berkala oleh anggota propam Polsek, apabila di temukan anggota melanggar Prokes akan di berikan sanksi oleh anggota propam. Â
Untuk menjaga dan memelihara kesehatan supaya personil rajin berolahraga, makan teratur dan mengkonsumsi vitamin dan melakukan penjemuran badan setiap jam 10.00 pagi" tambah Kapolsek (MP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H