Mohon tunggu...
Aji DharmaBahari
Aji DharmaBahari Mohon Tunggu... Nelayan - SANSKUY

SANS

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi penerapan "PPP" dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi

31 Mei 2019   04:18 Diperbarui: 31 Mei 2019   04:43 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Private Partnership atau disingkat PPP atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) adalah kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan swasta di mana perusahaan swasta memberikan aset, layanan, atau keduanya, dengan imbalan pembayaran. Pembayaran ini kontingen sampai batas tertentu pada kualitas jangka panjang atau karakteristik lain dari hasil yang diberikan. 

Definisi lain mengenai PPP adalah kerjasama antara sektor publik atau pemerintah dan sektor swasta pada perancangan, perencanaan, pendanaan, konstruksi, dan pengoperasian proyek yang secara tradisional diadakan oleh pemerintah (Webb dan Pulle, 2002). Pengertian tersebut baru merupakan pengertian umum dari PPP karena perbedaaan tujuan dari masing-masing negara pembentuk PPP.

Praktek kemitraan antara pemerintah dan swasta sering juga disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta atau Public-Private Partnership. Hal yang melandasi dilakukan PPP antara lain karena :

  • keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas dan kuatnitas pelayanan publik semakin meningkat;
  • memerlukan peningkatan partisipasi dunia usaha/swasta serta masyarakat dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik; dan
  • percepatan pembangunan di daerah.

Kerjasama Pemerintah-Swasta adalah sebuah cara untuk menjelaskan inisiasi pemerintah atau sebuah skema yang mengikutsertakan penggunaan keuangan privat/swasta untuk memfasilitasi penyediaan sebuah pelayanan publik dan/atau penyelenggaraan aset-aset infrastruktur sosial. PPP telah digunakan dalam penyelenggaraan aset-aset infrastruktur salah satunya adalah transportasi.

Secara teori, inti dari PPP adalah keterkaitan/sinergi yang berkelanjutan (kontrak kerjasama jangka panjang) dalam pembangunan proyek untuk meningkatkan pelayanan umum (pelayanan publik), antara:

  • Pemerintah atau pemerintah daerah selaku regulator;
  • Perbankan/konsorsium selaku penyandang dana; dan
  • Pihak Swasta/BUMN/BUMD selaku Special Purpose Company (SPC) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek mulai dari Desain, Konstruksi, Pemeliharaan dan Operasional.

Kualitas infrastruktur Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Timur. Bahkan kualitas infrastruktur di Indonesia masih dibawah negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Berbagai kajian menunjukkan bahwa dengan kapasitas fiskal yang ada saat ini, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam membangun infrastruktur jika hanya menggunakan dana pemerintah saja. 

Agar infrastruktur dapat berperan maksimal dalam menunjang perekonomian, para ahli seringkali menggunakan angka 5%--6% dari Product Domestic Regional Bruto (PDRB) sebagai alokasi pembangunan infrastruktur. Indonesia masih berada dalam kisaran rata-rata 2%--3% dari PDRB. 

Dengan kebutuhan yang demikian besar maka kerjasama pemerintah dan swasta dalam pola Public Private Partnership (PPP) merupakan opsi yang harus terus dikembangkan. Infrastruktur yang memiliki tingkat pengembalian finansial yang tinggi seperti jalan tol, pelabuhan kontener, terminal bandara, pembangkit listrik, dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui pola PPP.

Konsep PPP dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik akan semakin penting di masa mendatang. Hal ini disebabkan beberapa pertimbangan antara lain : keterbatasan sumber daya pemerintah, meningkatnya permintaan, inefisiensi dalam pelayanan, kualitas dan kuantitas pelayanan rendah, penguasaan teknologi, menghilangkan monopoli dan birokrasi. Untuk itu prinsip kerjasama tersebut perlu memperhatikan aspek-aspek Keadilan, Keterbukaan, Transparansi, Persaingan yang sehat, Akuntabel dan Saling menguntungkan.

 Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan; penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan; penyediaan dan/atau pelayanan sarana dan prasarana perkeretaapian; infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol. 

Dukungan Pemerintah akan meliputi perijinan; kontribusi dan insentif fiskal; pengadaan tanah; jaminan proyek KPS. Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha akan mempertimbangkan aspek-aspek : kesesuaian dengan RPJM dan Renstra sektor infrastruktur, kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW serta keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi : Pra-studi Kelayakan, Rencana bentuk kerjasama, Rencana pembiayaan proyek dan sumber dana serta Rencana penawaran kerjasama, jadwal proses dan cara penilaian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun