Di tahun 2021 virus corona di Indonesia kini semakin meningkat, jutaan orang di Indonesia telah terpapar virus Covid-19. Faktanya di tahun 2021 orang yang terinfeksi virus Covid-19 meningkat 500%, hal ini disampaikan langsung oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19, pada Juni 2021 terdapat penambahan pasien yang positif Covid-19 sebanyak 21.342 orang perharinya. Menurut data Worldmeters yang menghimpun data Covid-19 dari seluruh dunia, jumlah kasus terpapar Covid-19 harian di Indonesia adalah jumlah yang tertinggi di dunia.Â
Dan ditambah adanya varian baru Covid-19 yang mudah menular, varian yang mudah sekali menular yaitu varian Delta memiliki karakteristik yang mudah menular dan menyerang segala usia.Â
Dengan adanya varian baru ini, terjadi penumpukan pasien dan antrian yang sangat banyak di beberapa rumah sakit tertentu di kota-kota besar.Â
Hal ini membuat tenaga medis sangat kewalahan dan banyak tempat pemakaman umum juga yang sudah tidak bisa menampung korban yang meninggal dunia akibat virus Covid-19 karena sudah tidak tersedianya lahan untuk pemakaman.Â
Hal ini tidak luput juga kepada orang-orang yang tidak taatnya tentang aturan protokol kesehatan karena banyak sebagian orang-orang telah mengabaikan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini.Â
Padahal sudah seharus nya orang-orang itu lebih mementingkan pentingnya protokol kesehatan ini untuk meminimalisir bertambahnya angka yang terpapar virus Covid-19 ini, karena protokol kesehatan itu masih dianggap hal yang sepele oleh sebagian masyarakat kita. Tentunya kasus ini adalah momen paling menyedihkan apabila terus bertambahnya orang yang terpapar virus Covid-19 ini di Indonesia.
Lalu apa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah Covid-19 ini?
Pemerintah kembali mengambil tindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali. Tindakan PSBB ini meliputi sekolah, tempat kerja, tempat beribadah.Â
Dengan dilakukan di rumah saja dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum hanya untuk sampai jam 19:00 WIB. Pemerintah juga menerapkan larangan adanya kerumunan dan pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggarnya, untuk mengawasi peraturan PSBB pemerintah mengerahkan anggota TNI dan POLRI. Selama aturan PSBB itu berlangsung, masyarakat hanya diizinkan keluar rumah untuk kebutuhan yang penting saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu pemerintah juga melakukan upaya program baru yaitu program vaksinasi Covid-19, program ini wajib diikuti untuk yang berumur 18-80 tahun. Pemerintah melakukan program vaksinasi secara gratis bagi penduduk Indonesia. Presiden Jokowi adalah orang pertama yang telah divaksinasi pada tanggal 27 Januari 2021. Melalui vaksinasi diharapkan kekebalan immun akan segera terbentuk, Untuk memperoleh kekebalan. tersebut diperlukan vaksinasi sekitar 70% masyarakat Indonesia atau lebih kurang 181,5 juta jiwa.Â
Pemerintah akan terus melaksanakan vaksinasi, harapannya dengan vaksin ini 70-75% immun akan bisa terbentuk, vaksinasi di lakukan hanya 2 kali saja dan pemerintah berharap agar program vaksinasi ini akan terus berjalan dengan baik, dan program ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku. Dengan diadakannya program tersebut, pemerintah berharap agar masalah pandemi Covid-19 di Indonesia segera terselesaikan dan bangsa ini segera pulih kembali untuk membangun dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.