Mohon tunggu...
Bagus Ubhara
Bagus Ubhara Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Pasca

Magister Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendesak, Memasukkan Pemidanaan LGBT ke KUHP Nasional

4 September 2019   10:08 Diperbarui: 4 September 2019   16:38 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengesahan RUU KUHP yang sedang ramai dibahas ini, memang di satu sisi bersifat mendesak, karena KUHP yang kita pakai selama ini telah berusia snensial).

Pemerintah, tolong segera lakukan perubahan. Ada banyak catatan saya terhadap RKUHP yang segera disahkan ini, namun saya menganggap masalah LGBT adalah masalah paling mendesak untuk segera dilakukan perubahan (penambahan). 

Pengesersebut merupakan peninggalan Belanda, sehingga usianya boleh dibilang sepantaran dengan usia Kemerdekaan Negara kita. 

Sehingga di satu sisi, K

Sehingga, betul, ada kemendesakan dari sisi waktu untuk segera mengesahkan KUHP Nasional kita untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

ebuah UU? yakni nilai-nilai yang dianut oleh sebuah bangsa.

Telah lama dikenal oleh kalangan d

Disikin berani menampilkan secara diri secara nyata (bahkan den-demo di banyak negara). Di negara kita, mereka juga berani mengingat terjadinya kekosongan hukum yang mengaturberusaha d

Masalah LGBT jauh lebih mendesak daripada pasal lain yang baru dimasukk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun