Baca juga: Transformasi SPMI: Komunikasi Internal sebagai Game-Changer
Penjaminan Mutu Berbasis Pilihan
Sebagai bagian dari semangat otonomi, pemerintah dapat menawarkan pendekatan “berbasis pilihan” untuk sistem penjaminan mutu. Perguruan tinggi dapat diberi kebebasan untuk memilih model manajemen mutu yang paling mereka sukai, asalkan dapat menunjukkan kesesuaian dengan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Pendekatan berbasis pilihan dapat mencakup penggunaan model apa saja seperti Kaizen, PDCA, TQM, atau Lean & Agile Management sebagai alternatif PPEPP. Pemerintah dapat mengatur pedoman umum yang mencakup asas dan prinsip-prinsip utama penjaminan mutu, seperti akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan, tanpa membatasi perguruan tinggi pada satu metode tertentu. Dengan demikian, inovasi dan keberagaman pendekatan (otonomi) dapat didorong tanpa mengurangi substansi standar mutu.
Baca juga: SPMI Tanpa Knowledge Management? Jurang Kegagalan!
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengakomodasi fleksibilitas, pemerintah dapat merevisi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 68, atau bila diperlukan merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 52 ayat (2) dengan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih model penjaminan mutu yang sesuai. Kebijakan ini dapat mencakup:
- Panduan Umum: Menyediakan kerangka kerja yang menetapkan tujuan, asas dan prinsip penjaminan mutu, namun tidak mengikat perguruan tinggi untuk menggunakan metode tertentu.
- Evaluasi Berbasis Hasil: Memfokuskan evaluasi mutu pada pencapaian hasil daripada kepatuhan terhadap proses tertentu.
- Pelatihan dan Dukungan: Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi yang ingin mengadopsi metode alternatif untuk pengembangan sistem penjaminan mutu (QMS).
Dengan paradigma ini, perguruan tinggi dapat lebih leluasa dalam berinovasi dan menjalankan otonomi perguruan tinggi, sementara pemerintah tetap mampu menjaga dan memastikan akuntabilitas dan Standar Nasional Dikti dapat terpenuhi.
Baca juga: Lima Prinsip SPMI: Fondasi Kokoh Menuju Keunggulan Institusi
Penutup
Fleksibilitas dalam pemilihan sistem penjaminan mutu bukanlah ancaman bagi standar nasional, melainkan peluang untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi yang lebih otonom, adaptif dan inovatif. Dengan mengakomodasi kebutuhan unik perguruan tinggi melalui pendekatan berbasis pilihan, Indonesia dapat memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap relevan, kompetitif, dan bermutu di tengah dinamika era BANI (Brittle, Anxiety, Non-linear, Incomprehensible).
Revisi kebijakan Permendikbudristek no 53 tahun 2023, untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan SPMI dapat menjadi langkah strategis menuju sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, revisi ini Insya Allah dapat memperkuat efektivitas regulasi pemerintah dan menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih otonom, adaptif dan inovatif. Stay Relevant!
Baca juga: Connecting The Dots: Transformasi SPMI melalui Kolaborasi Tim
Referensi
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
- Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.