Mohon tunggu...
Bagus Suminar
Bagus Suminar Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Ketua ICMI Orwil Jawa Timur, Dosen UHW Perbanas Surabaya dan Pemerhati Ilmu Manajemen

Ayah dgn 2 anak dan 1 cucu, memiliki hobi menciptakan lagu anak dan pemerhati manajemen mutu pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Revisi Permendikbudristek No. 53/2023: Otonomi dan Fleksibilitas Penjaminan Mutu

5 Januari 2025   07:25 Diperbarui: 7 Januari 2025   10:08 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baca juga: Transformasi SPMI: Komunikasi Internal sebagai Game-Changer

Penjaminan Mutu Berbasis Pilihan

Sebagai bagian dari semangat otonomi, pemerintah dapat menawarkan pendekatan “berbasis pilihan” untuk sistem penjaminan mutu. Perguruan tinggi dapat diberi kebebasan untuk memilih model manajemen mutu yang paling mereka sukai, asalkan dapat menunjukkan kesesuaian dengan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Pendekatan berbasis pilihan dapat mencakup penggunaan model apa saja seperti Kaizen, PDCA, TQM, atau Lean & Agile Management sebagai alternatif PPEPP. Pemerintah dapat mengatur pedoman umum yang mencakup asas dan prinsip-prinsip utama penjaminan mutu, seperti akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan, tanpa membatasi perguruan tinggi pada satu metode tertentu. Dengan demikian, inovasi dan keberagaman pendekatan (otonomi) dapat didorong tanpa mengurangi substansi standar mutu.

Baca juga: SPMI Tanpa Knowledge Management? Jurang Kegagalan!

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengakomodasi fleksibilitas, pemerintah dapat merevisi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 68, atau bila diperlukan merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 52 ayat (2) dengan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih model penjaminan mutu yang sesuai. Kebijakan ini dapat mencakup:

  1. Panduan Umum: Menyediakan kerangka kerja yang menetapkan tujuan, asas dan prinsip penjaminan mutu, namun tidak mengikat perguruan tinggi untuk menggunakan metode tertentu.
  2. Evaluasi Berbasis Hasil: Memfokuskan evaluasi mutu pada pencapaian hasil daripada kepatuhan terhadap proses tertentu.
  3. Pelatihan dan Dukungan: Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi yang ingin mengadopsi metode alternatif untuk pengembangan sistem penjaminan mutu (QMS).

Dengan paradigma ini, perguruan tinggi dapat lebih leluasa dalam berinovasi dan menjalankan otonomi perguruan tinggi, sementara pemerintah tetap mampu menjaga dan memastikan akuntabilitas dan Standar Nasional Dikti dapat terpenuhi.

Baca juga: Lima Prinsip SPMI: Fondasi Kokoh Menuju Keunggulan Institusi

Penutup

Fleksibilitas dalam pemilihan sistem penjaminan mutu bukanlah ancaman bagi standar nasional, melainkan peluang untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi yang lebih otonom, adaptif dan inovatif. Dengan mengakomodasi kebutuhan unik perguruan tinggi melalui pendekatan berbasis pilihan, Indonesia dapat memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap relevan, kompetitif, dan bermutu di tengah dinamika era BANI (Brittle, Anxiety, Non-linear, Incomprehensible).

Revisi kebijakan Permendikbudristek no 53 tahun 2023, untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan SPMI dapat menjadi langkah strategis menuju sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, revisi ini Insya Allah dapat memperkuat efektivitas regulasi pemerintah dan menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih otonom, adaptif dan inovatif. Stay Relevant!

Baca juga: Connecting The Dots: Transformasi SPMI melalui Kolaborasi Tim

Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  3. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  5. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun