Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.Â
Peraturan SPMI terbaru, dapat dilihat pada Permendikbudristek 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 67 sampai dengan pasal 70.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan pendidikan bermutu, SPMI bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh elemen perguruan tinggi dalam satu kerangka kerja yang fokus pada penetapan (pengembangan), pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.Â
Model PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar) berfungsi sebagai pondasi dasar dalam membangun siklus peningkatan berkelanjutan di lembaga pendidikan tinggi (kaizen).Â
Implementasi SPMI di perguruan tinggi sebenarnya sudah lama berjalan, peraturan sebelumnya Permenristekdikti no 62 tahun 2016 telah cukup memberikan arahan dan pedoman.
Namun, walaupun SPMI telah diimplementasikan secara formal, terdapat banyak kendala dalam implementasinya.
Salah satu kendala adalah implementasi Audit Mutu Internal (AMI) belum berjalan secara efektif dan efisien. Banyak kalangan menduga AMI belum berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan stakeholder.
Penguatan SPMI
Penguatan SPMI sangat krusial karena mencerminkan "komitmen institusi" untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi.Â
Komitmen ini, tidak cukup dituangkan dalam bentuk pernyataan visi dan misi, namun juga harus diimplementasikan dalam bentuk langkah-langkah nyata (real action) yang berdampak pada peningkatan mutu.
Dalam praktiknya, institusi harus dapat menetapkan target-target  mutu yang jelas, melaksanakan rencana, mengevaluasi hasil, mengendalikan bila ada penyimpangan, dan terus menerus melakukan perbaikan (continuous improvement).
Kelima siklus PPEPP harus dijalankan secara sinergis agar target standar SPMI yang diperjuangkan dapat memberikan hasil yang memuaskan.