Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pernikahan dini merupakan istilah yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh individu yang masih tergolong anak-anak atau remaja, biasanya di bawah usia 18 tahun. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, UNICEF mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi sebelum mencapai usia 18 tahun. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun. Jika salah satu dari mereka masih di bawah usia tersebut, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan dini.
Pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Kabupaten Purworejo, telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Meskipun ada perubahan dalam undang-undang yang mengatur batas usia pernikahan, angka pernikahan di bawah umur masih menunjukkan tren yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang maraknya pernikahan dini, faktor penyebabnya, serta upaya penanggulangannya dari berbagai perspektif ilmu sosial.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, pada tahun 2020 terdapat sekitar 310 kasus pernikahan di bawah umur dari total 6.036 pernikahan yang tercatat, yang berarti sekitar 5,13% dari total pernikahan. Dari data tersebut terdapat salah satu kecamatan yang memiliki angka Pernikahan dini terbanyak yaitu kecamatan Bruno,Kabupaten Purworejo Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 535 pasangan menikah. Dari jumlah tersebut, 188 perempuan (35%) melangsungkan pernikahan di usia di bawah 20 tahun. Angka ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2017, di mana terdapat 199 perempuan (38%) yang menikah pada usia dini.Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia nikah menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.
Banyaknya kasus pernikahan dini di Purworejo disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi :
1. Kualitas pendidikan yang rendah
  Banyak remaja di Kabupaten Purworejo tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses ke sekolah dan minimnya kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan. Remaja perempuan sering kali dinilai lebih baik menikah daripada melanjutkan pendidikan.
2. Faktor Ekonomi
  Faktor ekonomi juga berperan besar dalam keputusan untuk menikah dini. Keluarga dengan kondisi ekonomi lemah sering kali memilih untuk menikahkan anak perempuan mereka setelah lulus SMP untuk mengurangi beban finansial.
3. Pergaulan Bebas dan Hamil di Luar NikahÂ
  Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sering kali berujung pada kehamilan di luar nikah, yang menjadi salah satu pendorong utama pernikahan dini. Data menunjukkan bahwa sekitar 40% permohonan dispensasi nikah disebabkan oleh kehamilan.