Mohon tunggu...
bagus santa wardana
bagus santa wardana Mohon Tunggu... -

simple,, ingin menjadi orang berpengaruh di dunia....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bencana

28 Desember 2010   17:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:17 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil Kajian dan Analisis

4.1 Penanggulangan Bencana Nasional

BAKORNAS PB telah mengumpulkan dan mempublikasikan data bencana domestik

baik bencana alam maupun bukan alam. Berdasarkan publikasi pertama dengan

judul "Data Bencana Indonesia Tahun 2002-2005 (Data Bencana Indonesia, tahun

2002-2005)", terdapat lebih dari 2.000 bencana di Indonesia pada tahun antara

tahun 2002 dan 2005, dengan 743 banjir (35% dari jumlah total), 615 kekeringan

(28% dari jumlah total), 222 longsor (l0% dari jumlah total), dan 217 kebakaran (9,9%

dari jumlah total). Jumlah korban yang sangat besar dalam tahun-tahun tersebut

yakni sejumlah 165,.945 korban jiwa (97 % dari jumlah total) dari gempa bumi dan

tsunami, diikuti jumlah 2.223 (29 % dari jumlah total) disebabkan konflik sosiaI. Di

sisi lain, banjir membuat sebagian orang kehilangan rumah mereka, yang

menyebabkan jumlah korban yang mengungsi sebanyak 2.665.697 jiwa (65% dari

jumlah total). Buku ini menghitung kejadian sebagai bencana ketika berdampak pada

kematian dan kerugian material.

Kecenderungan bencana dalam jangka panjang di Indonesia diperiksa menggunakan

EM-DAT Basis Data Bencana Internasional (The International Emergency Disasters

Database). Basis data berisikan data bencana besar di dunia, yang diklasifikasikan

menjadi berbagai jenis bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor (longsor),

badai, ombak/gelombang (tsunami) dan gunung berapi, serta bencana epidemik.

4.2 EVALUASI SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT NASIONAL

Sistem penanggulangan bencana di Indonesia didasarkan pada kelembagaan yang

ditetapkan oleh pemerintah. Pada waktu yang lalu, penanggulangan bencana

dilaksanakan oleh satuan kerja-satuan kerja yang terkait. Dalam kondisi tertentu,

seperti bencana dalam skala besar pada umumnya pimpinan pemerintah

pusat/daerah mengambil inisiatif dan kepemimpinan untuk mengkoordinasikan

berbagai satuan kerja yang terkait.

Dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

maka terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan terhadap upaya

penganggulangan bencana di Indonesia, baik dari tingkat nasional hingga daerah

yang secara umum, peraturan ini telah mampu memberi keamanan bagi masyarakat

dan wilayah Indonesia dengan cara penanggulangan bencana dalam hal karakeristik,

frekuensi dan pemahaman terhadap kerawanan dan risiko bencana.

Sejak tahun 2001, Pemerintah Indonesia telah memiliki kelembagaan

penanggulangan bencana seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3

Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan

Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden

Nomor 111 Tahun 2001. Rangkaian bencana yang dialami Indonesia khususnya sejak

tsunami Aceh tahun 2004 telah mendorong pemerintah memperbaiki peraturan

yang ada melalui PP No. 83 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional

Penanganan Bencana (Bakornas-PB).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun