Hasil Kajian dan Analisis
4.1 Penanggulangan Bencana Nasional
BAKORNAS PB telah mengumpulkan dan mempublikasikan data bencana domestik
baik bencana alam maupun bukan alam. Berdasarkan publikasi pertama dengan
judul "Data Bencana Indonesia Tahun 2002-2005 (Data Bencana Indonesia, tahun
2002-2005)", terdapat lebih dari 2.000 bencana di Indonesia pada tahun antara
tahun 2002 dan 2005, dengan 743 banjir (35% dari jumlah total), 615 kekeringan
(28% dari jumlah total), 222 longsor (l0% dari jumlah total), dan 217 kebakaran (9,9%
dari jumlah total). Jumlah korban yang sangat besar dalam tahun-tahun tersebut
yakni sejumlah 165,.945 korban jiwa (97 % dari jumlah total) dari gempa bumi dan
tsunami, diikuti jumlah 2.223 (29 % dari jumlah total) disebabkan konflik sosiaI. Di
sisi lain, banjir membuat sebagian orang kehilangan rumah mereka, yang
menyebabkan jumlah korban yang mengungsi sebanyak 2.665.697 jiwa (65% dari
jumlah total). Buku ini menghitung kejadian sebagai bencana ketika berdampak pada
kematian dan kerugian material.
Kecenderungan bencana dalam jangka panjang di Indonesia diperiksa menggunakan
EM-DAT Basis Data Bencana Internasional (The International Emergency Disasters
Database). Basis data berisikan data bencana besar di dunia, yang diklasifikasikan
menjadi berbagai jenis bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor (longsor),
badai, ombak/gelombang (tsunami) dan gunung berapi, serta bencana epidemik.
4.2 EVALUASI SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT NASIONAL
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia didasarkan pada kelembagaan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Pada waktu yang lalu, penanggulangan bencana
dilaksanakan oleh satuan kerja-satuan kerja yang terkait. Dalam kondisi tertentu,
seperti bencana dalam skala besar pada umumnya pimpinan pemerintah
pusat/daerah mengambil inisiatif dan kepemimpinan untuk mengkoordinasikan
berbagai satuan kerja yang terkait.
Dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
maka terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan terhadap upaya
penganggulangan bencana di Indonesia, baik dari tingkat nasional hingga daerah
yang secara umum, peraturan ini telah mampu memberi keamanan bagi masyarakat
dan wilayah Indonesia dengan cara penanggulangan bencana dalam hal karakeristik,
frekuensi dan pemahaman terhadap kerawanan dan risiko bencana.
Sejak tahun 2001, Pemerintah Indonesia telah memiliki kelembagaan
penanggulangan bencana seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 111 Tahun 2001. Rangkaian bencana yang dialami Indonesia khususnya sejak
tsunami Aceh tahun 2004 telah mendorong pemerintah memperbaiki peraturan
yang ada melalui PP No. 83 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional
Penanganan Bencana (Bakornas-PB).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H