Bagus Rizky Ramadhan
202210415203
Pengantar Ilmu Politik
Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Abstrak
Makalah ini mengulas hubungan yang kompleks antara demokrasi dan keadilan sosial dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan inklusif. Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan yang berdasarkan pada partisipasi rakyat, menawarkan kerangka kerja yang penting untuk mencapai tujuan keadilan sosial. Konsep ini terkait erat dengan pengakuan hak-hak individu dan kolektif, distribusi sumber daya secara merata, serta peningkatan kesejahteraan sosial. Penelusuran sejarah demokrasi menunjukkan bahwa proses demokratisasi sering kali terjadi secara simultan dengan gerakan untuk mencapai keadilan sosial. Namun, tantangan besar muncul dalam menerjemahkan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam tindakan konkret yang memastikan keadilan bagi semua anggota masyarakat, termasuk kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Makalah ini juga mengeksplorasi peran lembaga-lembaga demokratis, seperti parlemen, partai politik, dan media massa, dalam mempromosikan keadilan sosial. Selain itu, dampak globalisasi dan teknologi informasi terhadap dinamika demokrasi dan keadilan sosial juga menjadi perhatian utama dalam analisis ini. Terakhir, makalah ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat sipil, pembaruan kebijakan publik, dan pendidikan demokrasi sebagai langkah-langkah kunci dalam memperkuat keterkaitan antara demokrasi dan keadilan sosial. Melalui pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas hubungan ini, diharapkan masyarakat dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk membangun masyarakat yang adil dan inklusif di masa depan.
LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada dalam tangan rakyat. Dalam demokrasi, penduduk suatu negara-* memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, baik itu dalam bentuk pemilihan langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi juga mencakup prinsip-prinsip seperti kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama. Dalam sistem demokrasi, pemerintahan dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan rakyat, dan keputusan yang diambil harus mencerminkan kehendak mayoritas.
 Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya Namun, dari semuasistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 Sampai saat ini adalah sistempemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat Beberapa kekurangan dan tantangan disanasini. Sebagian kelompok merasa merdeka Dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia.Artinya, kebebasan pers Sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orangberhak Menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing. Demokrasi merupakan salah satubentuk atau mekanisme sistem pemerintahan Suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatanrakyat atau negara yang Dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setaradalam Pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan Warganegara  berpartisipasi  baik  secara  langsung  atau  melalui  perwakilan  dalam  Perumusan,pengembangan, dan pembuatan hukum (Daha Maria 2021)
Keadilan sebagai prinsip dasar dalam hukum dak dapat diabaikan begitu dalam prakknya, menjadi orang adil itu dak mudah begitu juga dak sulit, asalkan dalam diri individu mengikat jiwanya untuk berperilaku adil. Karena, pada dasarnya keadilan itu kembali kepada orang yang melakukan proses peradilan kepada orang yang diadili. Arnya, dak seap yang sama rata itu dikatakan adil, tergantung dari prinsip substanf perbuatan yang dilakukan. Realitas yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi dak benar jika hal yang dilakukan oleh individu itu dikatakan dak adil, padahal sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat terkadang kurang memahami makna keadilan itu sendiri, karena sebagai suatu substansi dari hukum yang dilakukan secara adil itu belum tentu adil bagi orang lain, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, keadilan mengandung konsep relavisme baik dari segi penilaian, penglihatan, perasaan, dan persepsi, untuk menemukan makna sebenarnya dari keadilan ( Wayan resmini 2021)
Keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat (Purwanto 2017)