Mohon tunggu...
Bagus Ramadhan
Bagus Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Fatah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gerakan Sosial Politik Buruh Banyuasin

10 Juni 2024   10:56 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ini Nama:bagus Ramadhan 

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Fatah Palembang 

Gerakan sosial politik adalah bentuk aksi kolektif yang dilakukan oleh 

sekelompok individu atau organisasi dengan tujuan mempengaruhi kebijakan publik, mengubah struktur sosial, atau mencapai perubahan sosial yang diinginkan. Gerakan ini sering kali muncul sebagai respon terhadap ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik yang ada. Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam tentang gerakan sosial politiki Gerakan Sosial Politik

Kolektivitas Melibatkan sekelompok individu yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Tujuan Jelas  Mempunyai tujuan yang spesifik dan jelas, seperti perubahan kebijakan atau reformasi sosial.

Organisasi Meski tidak selalu formal, gerakan ini memiliki struktur organisasi untuk mengkoordinasi aksi dan strategi.

Metode Aksi Meliputi berbagai bentuk aksi seperti demonstrasi, kampanye media, petisi, boikot, dan lainnya.

Perubahan Jangka Panjang Fokus pada perubahan yang berkelanjutan, bukan hanya perubahan sementara.

 Sejarah dan Contoh Gerakan Sosial Politik

Gerakan Hak Sipil di Amerika Serikat Pada 1950-an dan 1960-an, gerakan ini berjuang melawan diskriminasi rasial dan memperjuangkan hak-hak sipil untuk orang Afrika-Amerika. Tokoh utama seperti Martin Luther King Jr. memainkan peran penting dalam gerakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun