Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan professional. Bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 3 dalam Undang-Undang kepemudaan menyatakan bahwa Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam tujuan pembangunan kepemudaan, salah satu tujuannya yaitu terwujudnya pemuda yang mandiri. Pemuda yang mandiri akan menemukan yang diinginkan, seperti rasa percaya diri, kemampuan menganalisis, rasa bertanggung jawab, menjadi kreatif, belajar mengatasi masalah sendiri, berfikir kritis dan tepat dalam mengambil setiap keputusan. Sehingga Pemuda yang mandiri akan banyak memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dalam kaidah pembangunan RPJMN IV 2020-2024 pun menjelaskan mengenai membangun kemandirian.
Pada dasarnya, kepemudaan dibangun berdasarkan atas kemandirian, dimana pemberdayaan pemuda itu sendiri dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta ketrampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, sedangkan pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan keterampilan dan kemandirian berusaha.
Pembangunan kemandirian pemuda dimaksudkan agar pemuda mampu melakukan segala hal dengan sendiri dan tidak tegantung kepada orang lain. Diharapkan para pemuda memiliki perhatian dan peranan yang strategis dalam bidang kepemudaan. Pemuda mampu berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Kemandirian pemuda merupakan suatu sikap yang diperelah secara kumulatif melalui proses yang dialami pemuda dalam perkembangannya, dimana dalam proses menuju kemandirian, pemuda belajar untuk menghadapi berbagai situasi dalam lingkungan sosialnya sampai ia mampu berfikir dan mengambil tindakan yang tepat dalam mengatasi setiap situasi. Aktivitas bersama membantu para pemuda untuk menanamkan cara berfikir dan bersikap di masyarakat dan menjadikannya sebagai caranya sendiri, dan teman sebaya dan yang lebih tua seharusnya membantu mengarahkan dan mengorganisasi proses pembelajaran pemuda sehingga mereka mampu menguasai dan menginternalisasikan secara mandiri.
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa. Pemuda harus mengetahui cara meningkatkan daya saing ditengah ketatnya persaingan, mampu menemukan inovasi sehingga sesuatu itu menjadi lebih baik, lebih murah dan berbeda. Apabila dikaitkan dengan bisnis, pemuda diharap mampu memenuhi kebutuhan barang dan jasa atas kemampuan produksi nasional dengan membangun strategi menghasilkan kemandirian finansial dengan mengurangi ketergantungan pada asing.
Melalui proses pemberdayaan diharap pemuda menjadi mandiri, dan dapat memperbaiki segala aspek. Pemuda diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan mampu mandiri dalam berfikir dan berkarya. Pemuda yang mandiri lebih dekat dengan puncak kesuksesan. Pemuda yang mandiri hendaknya mampu melahirkan ide, berani bertindak, bertanggung jawab dan dengan kepercayaan diri yang muncul dari kemandirian, akan kembali mengambil langkah dan tindakan lagi kedepan.
Pemuda selalu memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam perkembangan suatu bangsa dan negara karena mereka adalah kelompok sosial yang menentukan masa depan sebuah bangsa. Begitu juga Indonesia. Sejarah mencatat bahwa kelompok muda memiliki keterlibatan aktif dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia sejak dulu hingga kini. Tak terelakkan bangsa ini membutuhkan para pemuda sebagai penerus keberlangsungan bangsa ini. Pemuda Indonesia, Maju!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan