Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Sholat Fardhu Berjama'ah Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

19 Oktober 2024   06:14 Diperbarui: 19 Oktober 2024   06:24 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

soal; bagaimanakah hukumnya sholat jama'ah (bersama-sama)?

jawab; hukumnya ialah fardhu kifayah atas semua orang lelaki atas semua orang lelaki yang mukim (yakni tidak sedang berpergian). sedikit-dikitnya sholat jama'ah itu ialah ada imam dan ada makmumnya (jadi dua orang)

KETERANGAN;

niat sholat jama'ah (bersama-sama) itu sama dengan yang sudah dipelajarkan dalam jilid 1, hanya kalau menjadi imam, lalu ditambah "imamah" dan kalau menjadi makmum, lalu ditambah "makmuman"

contoh niat sholat jama'ah subuh;

NIAT KETIKA JADI IMAM

USHOLLI FARDHUSSUBHI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA AN IMAMAN LILLAHI TA'AALA

NIAT KETIKA JADI MAKMUM

USHOLLI FARDHUSSUBHI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA AN MAKMUMAN LILLAHI TA'AALA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun