Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Bab Najis dan Bab Istinja' Atau Cebok Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

30 Agustus 2024   06:54 Diperbarui: 30 Agustus 2024   06:56 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB BENDA-BENDA NAJIS

Soal; apkah benda-benda najis itu?

Jawab; yaitu darah, nanah, tumpah-tumpahan, khamar (arak atau minuman keras) anjing ,babi, susu binatang hidup yang tidak boleh dimakan  dagingnya, sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni qubul dan dubur (kecuali air mani sebab sesungguhnya air mani itu suci) juga bangkai, rambutnya dan tulangnya (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang)

Soal;bagaimana cara mensucikan najis?

Jawab; cara menyucikanya ialah supaya dibasuhlah tempat yang terkena najis, dengan air tujuh kali, salah satu dari tujuh kali dengan disertai debu.

Soal; bagaimanakah sucinya kulit bangkai?

Jawab; kulit bangkai dapat suci dengan cara disamak

Bab instinja' (cawik atau cebok)

Soal; apakah istinja' itu?

Jawab; intinja' ialah membasuh sampai bersih kedua jalan yakni qubul dan dubur dengan air untuk menghilangkan apa-apa yamg keluar dari pada keduanya itu seperti air kencing dan kotoran.

Soal; bolehkah beristinja' dengan batu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun