Mohon tunggu...
Bagus kurniawan Ihzan
Bagus kurniawan Ihzan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengajar

you cant have a realitionship to specia woman until you can responbility

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Islam dan Rukun Islam Berdasarkan Kitab Mabadiul Fiqih Juz 1

10 Agustus 2024   06:35 Diperbarui: 10 Agustus 2024   06:54 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bismillahirahmanirrahim

Alhamdulillah hi rabbil alamiin, allahumma sholli ala muhammadin wa ala alihi wasohbihi ajmaiin, segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala tuhan bagi seluruh alam serta sholawat dan salam kita haturkan kepada nabi muhammad solallahu alaihi salam dan seluruh keluarga dan sahabatnya. Tujuan penulisan artikel ini untuk membantu saudara-saudara kami dalam memahami ilmu fiqih dasar yang diterapkan dalam ibadah sehari-hari. 

Referensi dari tulisan artikel ini yaitu kitab mabadiul fiqiyah merupakah kitab bermazhab imam asy-syafii yang disusun oleh umar abdul jabbar yang membahas tentang ibadah keseharian, seperti: tharah (bersuci), najis (sesuatu yang dapat membatalkan sahnya suatu ibadah, intinja' (cawik, cebok) mandi wajib (mandi yang disebabkan oleh keluarnya hadas besar seperti keluarnya mani, hubungan suami istri atau berjima', keluarnya darah haid dan bersentuhanya kelamin pria dan wanita.

Bab pertama

Soal: apa yang dimaksud dengan islam?

Jawab: islam yaitu agama yang allah subhanahu wataa'la mengutus nabi muhammad solallahu alaihi salam, untuk memberikan petunjuk yang benar serta yang membahagiakan mereka.

Soal: berapakah rukun (perkara yang harus dikerjakan ketika melakukan suatu amal ibadah) islam?

Jawab: rukun islam ada lima yaitu:

  • Membaca dua kalimat syahadat (kalimat persaksian) yaitu ashadu ala illla allah wa ashadu anna muhammadan rasulullah.
  • Mendirikan sholat, sholat yang dimaksud sholat 5 waktu isya', subuh, dzuhur, ashar dan magrib
  • Zakat
  • Puasa (menahan untuk tidak melakukan perkara-perkara yang membatalkan puasa) pada bulan ramadhan
  • Haji (pergi ke mekkah sesuai dengan rukun haji) bagi yang mampu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun