Komunikasi digital adalah kecepatan dan aksesibilitas informasi yang sangat luas, serta memungkinkan komunikasi dengan orang yang berada jauh dari kita. Ini membantu memperluas jangkauan dan mempermudah pertukaran informasi, serta membantu memperkuat hubungan dengan orang yang berada jauh. Konsep komunikasi digital adalah istilah yang mengacu pada proses pertukaran informasi melalui teknologi digital, seperti internet, telepon seluler, dan media sosial. Komunikasi digital memungkinkan orang untuk berkomunikasi secara real-time dan mengakses informasi dan sumber daya dari seluruh dunia dengan mudah.
Namun, komunikasi digital juga memiliki beberapa masalah dan risiko. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti privasi dan keamanan data pribadi, bahaya informasi palsu dan hoax, dan masalah hak cipta. Oleh karena itu, regulasi digital sangat penting untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Regulasi digital adalah serangkaian aturan dan peraturan yang diterapkan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat.Â
Regulasi digital ini bertujuan untuk memastikan privasi, hak cipta, dan keamanan data pribadi yang digunakan atau dikumpulkan oleh perusahaan teknologi, serta memastikan bahwa informasi yang diterima melalui media digital berkualitas dan tidak membahayakan masyarakat. Â Misalnya, regulasi digital yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran pornografi, kebijakan privasi yang diterapkan oleh perusahaan media sosial untuk melindungi data pribadi pengguna, dan peraturan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran informasi palsu dan hoax. Regulasi digital juga harus dipahami dan dilakukan dengan bijak.Â
Terlalu banyak regulasi dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri teknologi, dan juga dapat membatasi hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, regulasi digital harus diterapkan dengan seimbang dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Untuk mengatur aktivitas digital tersebut dibutuhkan undang-undang agar dapat terlaksana dengan baik.
Kami melakukan kegiatan wawancara untuk memperoleh informasi dari informan dengan topik "Riset sederhana mengenai pemahaman regulasi komunikasi di ruang digital" dengan usia 18-22 tahun. Terdiri dari tiga informan, informan yang ke 1 dari wawancara secara mandiri dan ke 2 informan lainya hasil dari riset teman sekelas di KM301.
Hasil wawancara
Â
Berdasarkan hasil dari wawancara ketiga informan tersebut, sebagai berikut: