Mohon tunggu...
Bagus Febriyana
Bagus Febriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna PKTJ Tegal

Menuju tak terbatas dan melampauinya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda pemasok Narkoba Jawa Timur?

17 Oktober 2022   14:27 Diperbarui: 11 November 2022   11:11 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah masyarakat digemparkan dengan kasus penangkapan Freedy Sambo atas tindak pembunuhan berencana, hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat akan institusi polri makin memudar setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengkonfirmasi penagkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri atas kasus peredaran narkoba. Seperti yang kita tahu bahwa tugas umum polri adalah mengayomi masyarakat, lantas dengan tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa apakah polri mampu dipercaya lagi atau tidak?

Saat ini Indonesia sedang dilanda krisis kepercayaan pada Polisi Republik Indonesia, setelah masyarakat digemparkan dengan kasus penangkapan Freddy Sambo atas Tindak Pembunuhan Berencana. Kini perhatian masyarakat kembali teralihkan oleh Irjen Teddy Minahasa seorang Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diduga tersangka jual,beli, dan Pengguna Narkoba seberat 5 kg. Sosok Perwira tinggi mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini kedapatan memiliki kekayaan kurang lebih 30 Milyar tercatat pada data LHKPN.

Indonesia adalah negara dengan jumlah tersangka narkoba terbanyak di ASEAN saat ini, BNN menyebutkan ada 1,99% pada 2008, menjadi 2,36% pada tahun 2013. Tahun 2022 akaknkah bertambah atau berkurang? Irjen Teddy Minahasa memberikan kita pelajaran bila dikaitkan dengan Undang -- Undang, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maupun Pancasila. Menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, pada intinya merupakan bahan dari atau bukan tanaman berbahaya yang menyebabkan penurunan  kesadaran, hilang rasa, dan menimbulkan ketergantungan. Pada Pembukaan UUD Negara Republik Indoneisa 1945 terdaapat Alinea yang mengatakan " Melindungi seluruh warga negara" maka negara harus melindungi warga negara dari bahaya, salah satunya dari narkoba. Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang -- Undang Nomor 11 tahun 2020 (UU Narkotika). Dasar Negara Indonesia Pancasila mengajarkan kita cara hidup berbangsa dan bernegara. Bila kita lihat dari sudut pandang Prespektif Pancasila, jual beli narkoba merupakan pelanggaran terhadap sila 1 dan 3 dimana tidak ada satupun agama yang memperbolehkan umatnya menggunakan narkoba, persatuan Indonesia akan terancam dengan penyalahgunaan dan peredaran illegal narkoba.

635691a86f24d-636dcadf4addee47e4032612.png
635691a86f24d-636dcadf4addee47e4032612.png
Banyak upaya yang dapat kita terapkan untuk memberantas Narkoba. Salah satu upaya yang dapat dilakukan juga telah tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkoba melalui ancaman pidana denda, denda penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Dalam prespektif Pancasila, dapat dilihat dari Sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" mengerti dan menghayati bahwa semua tingkah laku dan perbuatan kita selalu diawasi oleh Tuhan dan semua hal yang memabukan atau merusak diri sama saja melanggar larangan Tuhan YME. Saat ini kita perlu tau pencegahan Narkoba pada masyarakat Indonesia, sekolah, lingkungan, dan keluarga  guna mempererat Persatuan Bangsa Indonesia. Beberapa upaya pencegahan baik secara Promotif, Preventif  Kuratif, Rehabilitatif, dan Represif perlu dilaksanakan guna membina masyarakat secara baik dan benar.

Promotif atau progam pembinaan adalah peningkatan peran dan kegiatan masyarakat secara nyata guna memperoleh kebahagiaan tanpa menggunakan narkoba. Bentuk program ini mampu berupa kelompok olahraga, seni dan budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang paling tepat adalah lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah langsung. Dilain hal, Preventif memiliki peranan penting karena berupaya mencegah melalui program oleh lembaga-lembaga masyarakat dan berdampingan dengan pemerintah, hal tersebut dapat berupa: a. Kampanye Anti Penyalahgunaan Narkoba, b. Pendidikan dan Pelatihan Kelompok Sebaya, c. Upaya Mengawasi dan Mengendalikan  Produksi dan Upaya Distribusi di Masyarakat. Kuratif & Rehabilitatif adalah Program Pengobatan dan Pemulihan Jiwa Raga yang dikhususkan untuk pengguna narkoba agar sembuh dari ketergantungan dan diharapkan mampu berhenti sebagai pemakai. Upaya tersebut berupa beberapa pengobatan, antara lain: Pengobatan gangguan Kesehatan akibat dari berhenti menggunakan narkoba (Detoksifikasi), Pengobatan terhadap kerusakan organ tubh akibat narkoba, Pengobatan penyakit lain seperti HIV/AIDS dll, Pengobatan mental dan fisik melalui pembinaan program rehabilitasi yang edukasi dan menggugah rohani. Represif juga berperan penting karena ditujukan untuk menindak produsen, distributor, dan pengguna narkoba secara hukum yang berlaku. Peran pemerintah baik dari BPOM, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan, pengadilan dan peran Lembaga Masyarakat perlu bekerja sama tanpa menutupi dan selalu melapor terhadap penyalahgunaan narkoba.

1148929-720-636dcb2108a8b508a97b1323.jpg
1148929-720-636dcb2108a8b508a97b1323.jpg
Pada kenyataannya pada saat ini belum ada upaya pemerintah maupun masyarakat yang benar - benar memberantas Penyalahgunaan narkoba. Perlu kesadaran tiap individu guna memberantas masalah narkoba yang kompleks menuntut penanangan secara komperhensif dan terpadu. Dengan sehat rohani yang kuat serta peran aktif masyarakat kita yakin mampu mencegah Penyalahgunaan narkoba demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun