Setelah masyarakat digemparkan dengan kasus penangkapan Freedy Sambo atas tindak pembunuhan berencana, hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat akan institusi polri makin memudar setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengkonfirmasi penagkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri atas kasus peredaran narkoba. Seperti yang kita tahu bahwa tugas umum polri adalah mengayomi masyarakat, lantas dengan tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa apakah polri mampu dipercaya lagi atau tidak?
Saat ini Indonesia sedang dilanda krisis kepercayaan pada Polisi Republik Indonesia, setelah masyarakat digemparkan dengan kasus penangkapan Freddy Sambo atas Tindak Pembunuhan Berencana. Kini perhatian masyarakat kembali teralihkan oleh Irjen Teddy Minahasa seorang Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diduga tersangka jual,beli, dan Pengguna Narkoba seberat 5 kg. Sosok Perwira tinggi mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini kedapatan memiliki kekayaan kurang lebih 30 Milyar tercatat pada data LHKPN.
Indonesia adalah negara dengan jumlah tersangka narkoba terbanyak di ASEAN saat ini, BNN menyebutkan ada 1,99% pada 2008, menjadi 2,36% pada tahun 2013. Tahun 2022 akaknkah bertambah atau berkurang? Irjen Teddy Minahasa memberikan kita pelajaran bila dikaitkan dengan Undang -- Undang, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maupun Pancasila. Menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, pada intinya merupakan bahan dari atau bukan tanaman berbahaya yang menyebabkan penurunan  kesadaran, hilang rasa, dan menimbulkan ketergantungan. Pada Pembukaan UUD Negara Republik Indoneisa 1945 terdaapat Alinea yang mengatakan " Melindungi seluruh warga negara" maka negara harus melindungi warga negara dari bahaya, salah satunya dari narkoba. Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang -- Undang Nomor 11 tahun 2020 (UU Narkotika). Dasar Negara Indonesia Pancasila mengajarkan kita cara hidup berbangsa dan bernegara. Bila kita lihat dari sudut pandang Prespektif Pancasila, jual beli narkoba merupakan pelanggaran terhadap sila 1 dan 3 dimana tidak ada satupun agama yang memperbolehkan umatnya menggunakan narkoba, persatuan Indonesia akan terancam dengan penyalahgunaan dan peredaran illegal narkoba.
![635691a86f24d-636dcadf4addee47e4032612.png](https://assets.kompasiana.com/items/album/2022/11/11/635691a86f24d-636dcadf4addee47e4032612.png?t=o&v=770)
Promotif atau progam pembinaan adalah peningkatan peran dan kegiatan masyarakat secara nyata guna memperoleh kebahagiaan tanpa menggunakan narkoba. Bentuk program ini mampu berupa kelompok olahraga, seni dan budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang paling tepat adalah lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah langsung. Dilain hal, Preventif memiliki peranan penting karena berupaya mencegah melalui program oleh lembaga-lembaga masyarakat dan berdampingan dengan pemerintah, hal tersebut dapat berupa: a. Kampanye Anti Penyalahgunaan Narkoba, b. Pendidikan dan Pelatihan Kelompok Sebaya, c. Upaya Mengawasi dan Mengendalikan  Produksi dan Upaya Distribusi di Masyarakat. Kuratif & Rehabilitatif adalah Program Pengobatan dan Pemulihan Jiwa Raga yang dikhususkan untuk pengguna narkoba agar sembuh dari ketergantungan dan diharapkan mampu berhenti sebagai pemakai. Upaya tersebut berupa beberapa pengobatan, antara lain: Pengobatan gangguan Kesehatan akibat dari berhenti menggunakan narkoba (Detoksifikasi), Pengobatan terhadap kerusakan organ tubh akibat narkoba, Pengobatan penyakit lain seperti HIV/AIDS dll, Pengobatan mental dan fisik melalui pembinaan program rehabilitasi yang edukasi dan menggugah rohani. Represif juga berperan penting karena ditujukan untuk menindak produsen, distributor, dan pengguna narkoba secara hukum yang berlaku. Peran pemerintah baik dari BPOM, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan, pengadilan dan peran Lembaga Masyarakat perlu bekerja sama tanpa menutupi dan selalu melapor terhadap penyalahgunaan narkoba.
![1148929-720-636dcb2108a8b508a97b1323.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2022/11/11/1148929-720-636dcb2108a8b508a97b1323.jpg?t=o&v=770)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI