Mohon tunggu...
Mohammad Bagus Sasmita
Mohammad Bagus Sasmita Mohon Tunggu... profesional -

seorang pembelajar, melayani masyarakat atas layanan publik oleh pelaku usaha swasta yang tidak beretika

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akhir Periode LOSDIY: Harapan dan Tantangan Penegakan Bisnis Beretika Berkelanjutan di DIY

30 Desember 2014   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:09 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 22 tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya tata kelola usaha di sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Pada tahun terakhir periode keanggotaan tahun 2012 – 2015 ini, LOS DIY telah memasuki akhir periode LOS sesungguhnya, tidak hanya secara keanggotaan, namun secara kelembagaan juga. Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) secara jelas dinyatakan bahwa keberadaan LOS dan LOD di lebur menjadi satu menjadi LO DIY mulai periode keanggotaan 2015 - 2018.

Hal ini sebenarnya masih menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa harus digabungkan. Menurut Achiel Suyanto (Ketua Tim Seleksi Anggota LO DIY), "Penggabungan kedua Lembaga tersebut dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan komisioner LOD dan LOS DIY. Penggabungan ini tidak akan menghapus peran yang selama ini dijalankan kedua Lembaga. Penggabungan hanya sebagai bentuk efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. Selama ini, keluhan ke LOS pun penanganannya melibatkan Instansi Pemerintah yang menjadi kewenangan LOD.

Jika melihat latar belakang pendirian Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY), merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah DIY untuk mendorong dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di DIY.  Salah satu pilar dalam good governance adalah adanya dunia swasta yang mampu mengangkat perekonomian negara dan menciptakan kesejahteraan rakyat melalui pembukaan lapangan kerja, serta praktek usaha yang sehat dan tidak merugikan konsumen maupun usaha lainnya. Pilar lainnya adalah terwujudnya masyarakat sipil yang kuat yang mampu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah dan terselenggaranya tata kelola usaha beretika yang memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Diantara kedua pilar ini Lembaga LOS DIY memiliki peran yang sangat strategis dalam menjembatani komunikasi dan menyeimbangkan posisi keduanya yang selama ini masih timpang.

Sehubungan dengan hal itu Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) bisa menjadi sebuah instrumen yang efektif dalam membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktek usaha yang beretika dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik dan melindungi konsumen. LOS DIY harus menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan dan dapat memenuhi tanggung gugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak dan perlindungan konsumen.

Masih kuatnya praktik-praktik usaha yang tidak sehat dan merugikan masyarakat, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari pemerintah mengakibatkan praktik-praktik bisnis dengan perilaku KKN justru dilakukan antara aparat pemerintah dan pelaku usaha. Maka keberadaan LOS DIY yang telah memasuki tahun ke 10 ini masih menjadikan fenomena ini sebagai tantangan ke depan. Tentu saja, dalam mengemban amanah ini LOS DIY akan bekerjasama dengan para stakeholder terkait untuk saling bahu membahu guna mendorong sistem dan tata kelola usaha beretika yang benar-benar mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana yang diharapkan.

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan praktik tata kelola usaha yang tidak beretika, LOS DIY memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cara meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan investigasi, memberikan mediasi bila diperlukan serta memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya LOS DIY memiliki area kewenangan dalam sektor swasta yang sangat luas. Selain Badan usaha milik daerah (BUMD) dan Badan usaha milik negara (BUMN), LOS DIY juga memiliki kewenangan kepada badan usaha swasta murni, baik formal maupun informal (badan usaha perorangan) yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertanyaanya adalah setelah dilakukan penggabungan menjadi LO DIY apakah lembaga baru tersebut nantinya akan mampu menjawab tantangan layanan publik (khususnya swasta) secara optimal sebelumnya, seperti yang sudah dilakukan oleh LOS maupun LOD selama kurun sepuluh tahun. Tantangan sektor layanan publik, terutama swasta semakin meningkat. Permasalahan sektor usaha swasta trennya selalu naik dari tahun ke tahun. Data terakhir LOS DIY pada tahun 2014 ini menunjukkan bahwa masalah di sektor keuangan (pembiayaan, kartu kredit, BMT) dan ketenagakerjaan masih mendominasi.

Rendahnya tingkat aduan di sektor lain tidak berbanding lurus dengan potensi pelanggaran etika yang mungkin terjadi. Untuk itu Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) perlu melakukan terobosan dengan cara melakukan investigasi ke lapangan untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan dan melakukan kajian atas pelanggaran-pelanggaran etika tersebut sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pelaku usaha. Di akhir masa jabatan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap penegakan etika usaha di kabupaten dan kota di seluruh DIY untuk mendorong agar etika usaha semakin diperhatikan oleh seluruh masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah.

Setelah keluar Pergub tentang LODIY pada 5 September 2014, Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) melakukan audiensi dengan DPRD DIY yang diterima oleh Anggota Fraksi PKS, Agus Sumartono, S.Si dan anggota DPRD DIY lainnya beserta Biro Organisasi dan Biro Hukum DIY. LOD dan LOS mengajukan keberatan dengan lahirnya Pergub No 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LO DIY yang salah satunya mengamanatkan bahwa LOD dan LOS dijadikan sebuah lembaga yang bernama Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan itu Sumadi, SH, MH (Kepala Biro Hukum Setda DIY) memberikan keterangan terkait penggabungan LOD dan LOS menjadi Lembaga Ombudsman DIY sesuai dengan Pergub No 69. Menurutnya hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja tugas dan fungsi tanpa mengurangi kewenangan keduanya. Pemerintah tidak mengkebiri eksistensi keduanya. Justru dengan lahirnya Pergub ini, keberadaan Lembaga Ombudsman lebih dikuatkan lagi. Salah satunya dalam Pergub 69 tahun 2014 terdapat pasal yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Ombudsman untuk menindaklanjuti secara langsung atas prakarsa sendiri jika ditemukan penyimpangan pelayanan publik, terang Jarot Budi Harjo Kepala Biro Organisasi Setda DIY. Oleh karena itu, dengan Pergub 69 Tahun 2014 tersebut nantinya lembaga ombudsman dapat lebih berperan dalam hal pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. “Pihak DPRD DIY akan mengkaji terlebih dahulu esensi Pergub No 69 tahun 2014 agar isinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya”, Agus Sumartono, S.Si menanggapi hal tersebut.

Terlepas pada akhirnya LOSDIY dan LODDIY tetap digabung menjadi LODIY maupun tidak, penegakan etika usaha khususnya, merupakan kewajiban bersama, baik itu pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Untuk itu memberikan kesadaran akan pentingnya etika usaha menjadi dasar menjalankan kegiatan usaha bagi siapapun. Masyarakat juga di dorong untuk ikut turut serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha disekitarnya dan memberikan informasi kepada siapapun jika terjadi pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Demikian pula Pemerintah selaku pemberi regulasi tidak sekedar memberikan ijin usaha, namun juga melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjalankan usahanya dengan beretika.

Pengalaman LOSDIY selama ini dalam melakukan pengawasan sektor usaha swasta secara Independen, Imparsial dan Non Diskriminasi menunjukkan bahwa respons dari pelaku usaha swasta cukup baik dan menghargai keberadaannya sebagai wujud pengawasan. Namun yang harus ditegaskan adalah output pengawasan LOSDIY dalam bentuk rekomendasi hanya akan menjadi sebuah tulisan belaka jika tidak ada itikad bersama untuk mewujudkan tata kelola bisnis yang beretika dan berkelanjutan. Semoga ini bisa dilanjutkan oleh LODIY nantinya. Amien

Twitter: @sasjend

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun