[caption id="attachment_173471" align="alignright" width="300" caption="Mahasiswa dan Pembimbing Praktek Legal Drafting"][/caption]
Kegiatan ini dilaksanakan di Kemenkumham daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 April sampai dengan 25 April 2012. Dengan dibimbing oleh para ahli perancangan undang-undang yang ada disana. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Program studi ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang mata kuliah Legal Drafting atau perancangan perundang-undangan yang diampu oleh Siti Fatimah SH.Mhum.
Pada kesempatan tersebut mahasiswa diajarkan bagaimana membuat Undang-Undang secara benar dan sesuai dengan standar pembuatan yang telah ada. Kegiatan ini di ikuti oleh sebagian besar mahasiswa semester 6. Dalam hal ini di upayakan mahasiswa ilmu hukum bisa menjadi seorang legal drafter yang berpengalaman. Tidak hanya mengetahui hanya sekerdar teori tetapi mengetahui secara prakteknya. Kegiatan ini di mulai dengan pembukaan yang dihadiri oleh dekan fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yaitu Phil Noor Haidi Phd dan juga pada pegawai Kemenkumham yang ada disana.
Maksud dari legal drafting sendiri Secara harfiah legal dafting dapat diterjemahkan secara general adalah penyusunan/perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dari pendekatan hukum, Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan, Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik, Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti, perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak.
Dalam meteri kuliah ini legal drafting dipahami bukan sebagai perancangan hukum dalam arti luas, melainkan hukum dalam arti sempit, yakni undang-undang atau perundang-undangan. Jadi bukan perancangan hukum seperti perjanjian/kontrak, dll.
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.Dapat disimpulkan kegiatan legal drafting disini adalah dalam rangka pembentukan peraturan-perundangan.
Semua mahasiswa sangat atusias sekali dengan kegiatan ini di karenakan mereka bisa kuliah langsung di tempat yang memang ahli dalam bidang tersebut. Tidak hanya kuliah di dalam ruang kelas yang berada di kampus. Mulai dari pembekalan, teori dan juga praktek didapatkan disini. Kemudian pada jadwal selanjutnya di berlakukan kelompok-kelompok kelas yang telah dibentuk jadwal-jadwalnya.
Oleh: Bagus Anwar , Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta