Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Kelas I Semarang menyediakan fasilitas layanan Prima.

13 Desember 2023   07:45 Diperbarui: 13 Desember 2023   07:48 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Semarang, (13/12/2023) Kantor Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara Kelas I Semarang  memberikan pelayanan Prima pada setiap Pengambil Barang Bukti. Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah yang dikembalikan kepada pemiliknya akan dilayani secepat mungkin dalam pengambilannya di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I semarang juga menyediakan fasilitas tempat bermain untuk anak anak yang ikut orang tua nya mengambil Barang Bukti.

bermain-1-6578fb6c12d50f6052428e02.jpeg
bermain-1-6578fb6c12d50f6052428e02.jpeg
       Tempat bermain disediakan supaya anak pengambil Barang Bukti senang saat ikut orang tuanya datang ke Kantor Rupbasan Kelas I Semarang.

Rupbasan Kelas I Semarang
Rupbasan Kelas I Semarang

Rupbasan Kelas I Semarang
Rupbasan Kelas I Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun