hukum tetap atau Inkrah yang dikembalikan kepada pemiliknya akan dilayani secepat mungkin dalam pengambilannya di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang.
    Semarang, (13/12/2023) Kantor Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara Kelas I Semarang  memberikan pelayanan Prima pada setiap Pengambil Barang Bukti. Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatanRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I semarang juga menyediakan fasilitas tempat bermain untuk anak anak yang ikut orang tua nya mengambil Barang Bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H