Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengambilan BB Kosmetik untuk Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri di Rupbasan Kelas I Semarang

7 Desember 2023   07:32 Diperbarui: 7 Desember 2023   07:41 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Kelas I Semarang.

Kejaksaan Negeri Semarang mengambil barang Bukti Rampasan Negara dari hasil penindakan ,berbentuk Kosmetik siap edar yang tidak memenuhi syarat kesehatan BPOM. barang tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri guna dimusnahkan . Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungan jawab Kejaksaan Negeri semarang.

Penyerahan Barang kosmetik yang dititipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang (Rupbasan)  dilakukan oleh Kepala Sub.seksi Administrasi dan Pemeliharaan Bapak Kiswanto S.H.,M.H. langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun