Kejaksaan Negeri Semarang mengambil barang Bukti Rampasan Negara dari hasil penindakan ,berbentuk Kosmetik siap edar yang tidak memenuhi syarat kesehatan BPOM. barang tersebut diambil oleh Kejaksaan Negeri guna dimusnahkan . Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungan jawab Kejaksaan Negeri semarang.
Penyerahan Barang kosmetik yang dititipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang (Rupbasan) Â dilakukan oleh Kepala Sub.seksi Administrasi dan Pemeliharaan Bapak Kiswanto S.H.,M.H. langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H