Mohon tunggu...
Rupbasankelas1Semarang
Rupbasankelas1Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN KELAS I SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Semarang Kemenkumham Jateng Melakukan Pememliharaan dan Perawatan Terkait Basan dan Baran

21 September 2022   09:30 Diperbarui: 21 September 2022   10:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang -- Sekitar pukul 09.00 WIB, Mengawali Rabu pagi dalam rangka menjaga kualitas dan merawat Basan-Baran (Barang Sitaan dan Barang Rampasan) di Rupbasan Kelas I Semarang, jajaran Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) kembali melaksanakan giat Harwat (Pemeliharaan dan Perawatan).

Kegiatan ini di fokuskan kepada basan-baran KR2 (Kendaraan Roda 2) yang bertujuan agar setiap Basan dan Baran yang ada di gudang penyimpanan Rupbasan tetap terjaga dan terawat dengan baik. 

Sehingga tidak mengurangi kualitas mutu dan nilai ekonomisnya saat benda sitaan tersebut berstatus barang rampasan negara yang akan dilelang dan menjadi pendapatan bagi negara.

Tim Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang melakukan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan-Baran) Kendaraan Roda Dua bertempat pada gudang terbuka Rupbasan Semarang.

Kegiatan di awali dengan melakukan pengecekan terhadap KR2 mulai dari memeriksa kondisi mesin, membersihkan KR 2 serta memanaskan kondisi mesin agar kondisi mesin selalu prima dan optimal. 

Giat harwat ini pun menyisir kepada kebersihan area gudang, mengacu kepada arahan Kepala Rupbasan tentang menjaga lingkungan kerja yang bersih agar tercipta rasa nyaman, jajaran Adpel pun turut membersihkan area-area gudang, seperti gudang terbuka dan gudang tertutup.

#Pemasyarakatan

#Rupbasansemarang

#Kemenkumhamri

#Ditjenpas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun