Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pro-Kontra Korupsi Pajak BCA

30 April 2015   11:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah berbulan-bulan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan oleh KPK, bahkan tersangka sudah ditetapkan yaitu Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak BPK RI), namun sampai sekarang tersangka lain belum ditetapkan lagi oleh KPK.

Hadi Poernomo disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan membuat putusan yang menguntungkan pihak BCA. 13 Maret 2004, Direktorat PPH menerbitkan surat telaah yang menyatakan permohonan keberatan pajak yang sebelumnya telah disampaikan Bank BCA ditolak. Permohonan keberatan pajak BCA ini terkait dengan transaksi non perfomance loan (NLP) sebesar 5,7 triliun rupiah. Surat hasil telaah Direktorat PPH kemudian dimanipulasi oleh Hadi Poernomo melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004. Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. "Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP (Hadi)," kata Abraham Samad.

Melalui hasil penyidikan tersebut mantan pimpinan KPK, Bibit samad Riyanto meyakini akan adanya unsur keterlibatan Pihak Bank BCA. Menurut Bibit, tidak mungkin Hadi Poernomo bermain sendiri dalam proses keringanan pajak BCA, terlebih lagi Bank BCA adalah pihak yang diuntungkan.

"Kalau HP (Hadi Purnomo) bisa jadi tersangka, kan dia pasti ngga sendirian. Dia melakukan itu bersama-sama orang BCA," ujar Bibit.

[caption id="attachment_363629" align="aligncenter" width="511" caption="aktual.co"][/caption]

Dari sini sudah jelas bahwa BCA bersama-sama dengan Hadi Poernomo telah secara sadar melakukan tindak pidana korupsi pajak. Dengan modus tersebut BCA dan Hadi Poernomo telah merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Lalu apa yang didapat Hadi setelah men-golkan permohonan keberatan pajak Bank BCA? Sempat santer terdengar bahwa Hadi Poernomo telah menerima jatah saham di salah satu perusahaan kongsian Hadi dengan petinggi Bank BCA. Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Johan Budi.

Tidak hanya dari sudut pandang instansi pemerintahan yang bergerak di bidang hukum, rupanya kaum akademisipun juga menyampaikan pendapatnya terhadap perkembangan pengusutan kasus ini. Para akademisi ini cukup peduli akan kegusaran publik soal nasib pengusutan kasus ajak BCA.

Yang pertama adalah dari Agustinus Pohan, pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan. Beliau mengatakan "Pasti publik bertanya-tanya, kenapa dalam penanganannya lama untuk kasus besar-besar itu. Nah KPK seharusnya juga menjelaskan kenpa sampai saat ini belum ada kejelasan,". Selain itu Agustinus Pohan juga berpesan kepada KPK agar tidak memilah-milah kasus mana yang harus dituntaskan atau tidak begitu mendesak untuk dituntaskan. Dengan kata lain, Agustinus ingin menyampaikan pada KPK agar KPK serius menuntaskan kasus ini.

Kemudian juga ada pernyataan dari pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Membenarkan pernyataan mantan ketua KPK, Bibit Samad yang meyakini bahwa Hadi Poernomo tidak mungkin bermain sendiri, Muzakir mengatakan "Saya kira kurang sehat itu, kalau hanya satu orang saja yang ditetapkan tersangka,"

Dia mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo itu, karena dia menganggap hal tersebut terkesan aneh, pasalnya Hadi dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pemeriksaan keberatan pajak bank BCA. Ia mengatakan, jika tindakan Hadi tersebut dianggap menyalahgunakan kewenangan, sudah barang tentu BCA menjadi pihak yang diuntungkan dalam perbuataan Hadi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun