Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisaris BCA Suap Hadi Pakai Saham BCA

25 Maret 2015   12:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14272597781297870631

[caption id="attachment_357307" align="aligncenter" width="275" caption="sindonews.colm"][/caption]

Trend pra peradilan terhitung sejak Hakim Sarpin Rizaldi nyatakan Komjen Pol Budi Gunawan tidak bersalah dalam sidang pra peradilan perihal peninjauan kembali putusan KPK yang nyatakan Budi sebagai tersangka kasus suap maik marak. Saat ini total sudah empat tersangka menggugat putusan KPK melalui sidang pra peradilan. Salah satu daintaranya adalah tersangka kasus pajak BCA, Hadi Poernomo, eks Dirjen Pajak.

Hadi Poernomo bersama kuasa hukumnya ajukan pra peradilan untuk meninjau kembali wewenang KPK atas penanganan kasus pajak BCA. Yanuar Wasesa, kuasa hukum Hadi Poernomo, beranggapan bahwa KPK. berwenang menyidik Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU nomor 99 tahun 1994. Menurutnya, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan sendiri untuk memeriksa keberatan wajib pajak.

"Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak. Kemudian keputusan menerima permohonan pajak PT BCA tahun 1999 adalah kewenangan penuh Dirjen Pajak," kata Yanuar.

Dihadapkan pada maraknya gelombang pra peradilan dari beberapa tersangka kasus korupsi, KPK terlihat lebih siap tinimbang pengalaman sebelumnya. Kali ini KPK menyiasati gelombang praperadilan dengan menambah tenaga SDM, beberapa jaksa dipersiapkan untuk menghadapi sidang-sidang pra peradilan.

Kembali pada perkara pajak BCA, Yanuar Wasesa menyebutkan bahwa, ketua KPK Abraham Samad (Ketua KPK nonaktif) pernah mangatakan bahwa jika tidak ditemukan feed back dari pihak BCA atas diterimanya permohonan pajak nya oleh Hadi maka perkara pajak BCA bukan dalam ranah TIPIKOR, namun perlu diingat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menemukan keanehan di laporan keuangan Hadi Poernomo, dalam laporan keuangan tersebut dikatakan bahwa harta kekayaan Hadi meningkat secara tidak wajar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK per 9 Februari 2010, Hadi melaporkan memiliki harta tak bergerak berupa rumah dan tanah yang tersebar di 25 lokasi, di Los Angeles AS, Jabodetabek dan Tanggamus Lampung, dengan nilai total Rp 36.982.554.031 atau hampir Rp 37 miliar. Tanah terluasnya berada di Depok dengan luas 11.150 meter persegi dan 300 meter persegi senilai Rp 7.056.100.000 atau Rp 7 miliar.

Sejumlah pihak menilai janggal karena di LHKPN itu, Hadi mengaku sebagian besar rumah dan tanahnya itu, termasuk yang di Depok, diperoleh dari hasil pemberian atau hibah sejak 1985 sampai 2004 atau saat dia masih menjabat Dirjen Pajak. Sebagiannya lagi diperoleh dari hasil sendiri.

Masih dari LHKPN yang sama, Hadi juga memiliki harta bergerak berupa barang seni senilai Rp 1 miliar dari hibah pada 1979, logam mulia senilai Rp 100 juta dari hibah pada 1972, batu mulia senilai Rp 400 juta dari hasil hibah 1972 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 25 juta juga dari hibah pada 1985. Ia juga melaporkan mempunyai harta giro dan setara kas senilai Rp 293.425.774.

Secara total, Hadi Poernomo mempunyai harta kekayaan senilai Rp 38.800.979.805 atau Rp 38,8 miliar per 9 Februari 2010.

Dalam pelaporan LHKPN per 14 Juni 2006, Hadi mengaku memiliki harta dengan total Rp 26.061.814.000 dan 50 ribu Dolar AS. Jumlah ini pun meningkat sekitar 100 persen dibanding harta Hadi pada pelaporan LHKPN per 6 Juli 2001 yang hanya sebesar Rp 13.855.379.000 dan 50 ribu dolar AS.

Disebutkan bahwa anomaly pada laporan harta kekayaan Hadi Poernomo tersebut disinyalir berasal dari jatah saham yang Hadi terima di salah satu perusahaan kongsian Hadi Poernomo dengan salah satu petinggi BCA.

Kembali pada pra peradilan hadi Poernomo, Hadi dan kuasa hukumnya ajukan pra peradilan untuk meninjau kembali wewenang KPK pada kasus pajak BCA, kuasa hukum Hadi, Yanuar Wasesa beranggapan KPK tidak berhak tangani perkara pajak BCA, menurutnya kasus ini bukan tindak pidana korupsi melainkan hanya sengketa pajak, dan sebaiknya pengadilan pajaklah yang menangani perkara ini, namun bagaimana dengan dugaan gratifikasi berupa jatah saham yang diterima Hadi dari petinggi BCA? KPK perlu menyelidiki lebih dalam soal dugaan gratifikasi yang Hadi terima.

Referensi :

1.http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/01/ppatk-selidiki-transaksi-mencurigakan-hadi-poernomo

2.http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tim-khusus-kpk-tangkal-gugatan-praperadilan/

3.http://m.news.viva.co.id/news/read/601772-gugat-kpk--hadi-poernomo-resmi-ajukan-praperadilan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun