Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Dua Kemungkinan Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan

14 April 2015   12:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempo hari seharusnya KPK dan Hadi Poernomo dijadwalkan untuk saling berhadapan di sidang praperdailan perdana perihal penetapan status tersangka Hadi di kasus pajak BCA dan peninjauan soal wewenang KPK menangani kasus pajak BCA. Praperadilan Hadi sejatinya dijadwalkan untuk digelar pada 30 Maret 2015 lalu, namun KPK mengajukan agar sidang praperadilan Hadi diundur selama dua minggu. Atas permohonan KPK, PN Jaksel menyanggupinya, sidang praperadilan Hadi ditunda selama dua minggu, dan akan diadakan kembali pada tanggal 13 April 2015.

Kemarin, sidang praperadilan perdana KPK-Hadi Poernomo menuai hasil mengejutkan. Hadi Poernomo yang sebelumnya bersikeras untuk ajukan sidang praperadilan, tiba-tiba saja mencabut gugatan nya terhadap KPK. Dengan keputusan Hadi ini otomatis perihal kasus pajak BCA sekali lagi secara resmi menjadi wewenang KPK dan pengadilan TIPIKOR untuk menanganinya.

Atas keputusan Hadi mencabut gugatan paling tidak ada dua kemungkinan. Pertama adalah, KPK berhasil membuktikan adanya feedback dari petinggi BCA untuk Hadi Poernomo atas jasanya memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA tahun 2003 lalu. Seperti yang pernah diungkapkan kuasa hukum Hadi saat pihaknya masih bersikeras bahwa kasus pajak BCA bukan di ranah pengadilan TIPIKOR karena dirinya yakin bahwa Hadi tidak menerima feedback apapun dari petinggi BCA. Alasan tidak menerima apa pun dari BCA itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengusut kasus kliennya. "Ini sekian lama, hampir setahun ketua KPK, dulu Abraham Samad menyebutkan pada 29 Agustus 2013, kira-kira itu ngomong KPK tidak bisa (mengusut) kecuali ada feed back," kata Yanuar.

Dengan kata lain, pihak Hadi Poernomo sudah tahu bahwa KPK berhasil membuktikan adanya dugaan gratifikasi dari petinggi BCA dimana hal ini melegitimasi kewenangan KPK atas kasus pajak BCA. Sebab bukti gratifikasi inilah yang mengejawantahkan bahwa kasus pajak BCA masuk dalam ranah pengailan tipikor.

Kemungkinan kedua adalah, praperadilan adalah upaya memecah konsentrasi KPK yang mulai fokus usut kasus pajak BCA. Praperadilan digunakan untuk mengulur waktu pengusutan kasus-kasus korupsi yang tengah KPK prioritaskan. Mengingat masa aktif plt pimpinan KPK yang akan berakhir tahun ini. Jika semakin lama KPK tidak fokus dalam mengusut kasus korupsi maka akan semakin besar peluang kasus tersebut tenggelam.

Kasus pajak BCA bermula pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun. Oleh PPH, surat permohonan keberatan pajak dikaji selama kurang lebih satu tahun, 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu. Adapun hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Namun anehnya oleh Direktorat Jenderal Pajak, risalah hasil telaah Direktur PPh tidak diindahkan Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi mengabaikan adanya fakta materi keberatan wajib pajak yang sama antara BCA dan bank-bank lain. Selain BCA, juga ada bank lain yang punya permasalahan sama namun ditolak oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dalam permasalahan BCA, keberatannya diterima. Dengan keputusan Hadi, BCA diuntungkan Karena tidak perlu membayarkan pajaknya, namun Negara dirugikan.

Oleh sebab itu, KPK kerap kali didesak untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pajak BCA terhadap Hadi, sebab dalam kasus ini Hadi diduga telah menerima suatu bentuk gratifikasi dari petinggi BCA berupa jatah saham di salah satu perusahaan kongsiannya dengan salah satu komisaris BCA atas jasanya memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Referensi :

1.http://www.gatra.com/hukum-1/142337-hadi-poernomo-cabut-praperadilan-tehadap-kpk.html

2.http://www.aktual.co/hukum/004133kpk-kasus-pajak-bank-bca-masih-terus-dikembangkan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun