Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapakah Partner Hadi Dalam Korupsi Pajak BCA?

25 Agustus 2015   11:40 Diperbarui: 25 Agustus 2015   11:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan Hadi terkait kasus korupsi pembayaran pajak PT Bank Central Asia pada bulan Mei tahun 2014 lalu oleh KPK. Hadi ditersangkakan atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Perkara kasus korupsi pajak Bank BCA diawali ketika Bank BCA mengajukan keberatan membayar pajak atas transaksi kredit macet (non performance loan / NPL) dengan BPPN yang sebesar Rp 5,7 triliun rupiah pada sekitar tbulan Juli 2003.

Bank BCA Tbk dalam hal ini mengajukan keberatan membayar pajak atas transaksi kredit bermasalah dengan BPPN yang sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Oleh direktorat PPh, permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA ditelaah dan dilakukan kajian selama kurang lebih setahun lamanya.

Pada 13 Maret 2004 Direktur PPh menerbitkan surat yang berisi rekomendasi dari hasil telaah atas permohonan keberatan pajak Bank BCA, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA “ditolak”. Kemudian hasil kajian tersebut disampaikan ke Ketua BPK saat itu yakni Hadi Poernomo agar permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, melalui nota dinas, Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu justru mengintruksikan pada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulannya, sehingga permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

Pada hari itu juga Hadi diduga mengeluarkan Surat Keputusan Ketetapan Wajib Pajak Nihil, yang isinya menerima seluruh permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA selaku wajib pajak. Sehingga Direktorat PPh tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan berbeda atas keputusan Hadi Poenomo.

Selain itu, Hadi juga mengabaikan adanya fakta mengenai materi keberatan yang diajukan bank lain dengan permasalahan yang sama persis dengan Bank BCA. Permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank lain ditolak sedangkan Bank BCA diterima, padahal memiliki permasalahan yang sama.

Nilai kerugian negara yang diderita akibat aksi Bank BCA ini mencapai RP 375 Miliar. Kerugian ini bersumber pada, negara yang seharusnya memperoleh pendapatan sebesar Rp 375 Miliar jadi tidak menerima, akibat dari aksi ini negara dirugikan dan Bank BCA justru diuntungkan.

Selain itu, KPK juga mencurigai campur tangan petinggi Bank BCA dalam kasus ini. Petinggi BCA diduga mengiming-imingi Hadi dengan sejumlah saham yang akan menjadi milik Hadi dari salah satu perusahaan kongsian Hadi dengn petinggi BCA jika Hadi mau memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Bukti ini KPK dapati dari hasil pemeriksaan PPATK atas harta kekayaan Hadi yang mengindikasikan sejumlah transaksi mencurigakan. Dengan adanya temuan bukti mencurigakan hasil penyelidikan PPATK, KPK harus segera menjadwalkan pemanggilan terhadap petinggi-petinggi BCA untuk dimintai keterangan.

Sumber :

  1. http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo
  2. http://www.rmol.co/read/2014/11/26/181206/1/Transaksi-Mencurigakan-Tersangka-Pajak-BCA-Sudah-Lama-Dipegang-KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun