Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Aktor di Balik Alotnya Pengusutan Kasus Pajak BCA

16 September 2014   20:05 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:31 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alotnya proses pengusutan skandal manipulasi pajak Bank BCA tidak akan pernah lepas dari manuver politik dari sebagian besar oknum penguasa di Indonesia. Mengapa demikian?

Dimulai dari skandal BLBI. Mengapa BCA disebut-sebut terkait skandal BLBI? Cerita diawali dari dikeluarkannya SKL BLBI berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002, saat Megawati menjabat sebagai presiden. Melalui Inpres tersebut beliau memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berisi tentang jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Inpres itu dikenal juga dengan inpres tentang 'release and discharge'.

Atas dasar pemberian SKL, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan hutang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayarkan dengan bukti sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Apabila debitor telah menyelesaikan pemeriksaan dan penyidikan, dinyatakan telah lulus dan dinyatakan bebas dari kasus ini karena telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Diantara debitor yang telah dinyatakan menerima SKL BLBI, pengusaha Anthony Salim termasuk di antaranya. Salim Group menerima SKL saat masih memiliki hutang sebesar Rp 55 Trilyun. Namun selang dua tahun pemberian SKL, rupanya aset yang telah diserahkan hanya senilai Rp 30 trilyun.

Selain keterlibatan BCA dalam skandal BLBI, BCA juga tengah dijerat kasus penggelapan pajak sebesar Rp 375 miliar melalui mantan dirjen pajak Hadi Poernomo.

Secara garis besar BCA mengajukan keberatan pajak kepada PPH atas pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,7 trilyun yang kemudian melalui Hadi Poernomo permohonan keberatan pajak tersebut disetujui. Sejak 2004 lalu kasus ini sudah mulai diselidiki namun, sampai detik ini kasus ini tidak juga mencapai garis akhir. Oknum-oknum yang terlibat kasus manipulasi pajak yang dilakukan BCA ini masih belum juga diungkap kecuali tersangka HP.

Sampai hari ini BCA telah rugikan negara puluhan trilyun rupiah. Anehnya kasus-kasus yang diduga menjerat BCA tidak satupun yang dinyatakan selesai. Baik skandal keterlibatan BCA dalam BLBI maupun skandal penggelapan pajak melalui dirjen perpajakan.

Lalu mengapa dengan angka tersebut Anthony Salim dengan BCA-nya tidak kunjung diseret ke meja hijau?

Bebarapa waktu lalu terkuak bahwa Salim Group salah satu taipan Cina di Indonesia yang sekaligus terdaftar sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia merupakan pendana terbesar kampanye Jokowi dalam pencapresannya untuk RI1 periode 2014-2019. Melalui Jokowi Anthony Salim mampu menjamin apa yang telah dkerjakannya selama ini tetap tidak tersentuh hukum. Dengan Salim Group dibelakang pencapresannya, Jokowi tak perlu khawatir dangan dana kampanyenya. Mengingat Anthony Salim merupakan salah satu pemegang saham Bank BCA serta kekuatan financialnya di bidang strategis dunia usaha di Indonesia.

Atas jasanya menyokong Jokowi dari segi pendanaan bukan tidak mungkin bahwa pengusutan kasus-kasus yang menjerat Salim Group (BLBI dan BCA) sengaja dibuat macet sebagai bentuk ucapan terima kasihnya karena telah berhasil merebut kursi kekuasaan atas negri ini. Hal ini terlihat bahwa melalui KPK selaku instansi pemberantasan korupsi, status kasus-kasus yang menjerat bank BCA akan tetap berstatus dalam penyelidikan meskipun sudah bertahun-tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun